5 Fakta Tertangkapnya Sekretaris MA Hasbi Hasan Oleh KPK Terkait Kasus Suap

Republiktimes.com – Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata yang diajukan oleh seorang debitur di Pengadilan Negeri Semarang. Ada dugaan bahwa putusan kasasi di Mahkamah Agung diintervensi dengan memberikan suap kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki pengaruh di MA, termasuk Hasbi Hasan.

KPK mengungkap beberapa kode dan skenario yang digunakan dalam kasus ini, seperti penggunaan kode “jalur atas dan jalur bawah” untuk meminta “suntikan dana” demi mengurus perkara kasasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri, juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah menargetkan seseorang secara sembarangan. Penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang terkumpul selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan transparan. KPK berperan dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan keadilan dalam penanganan perkara hukum.

Berikut 5 fakta yang dikumpulkan oleh redkasi mengenai penangkapan Hasbi Hasan:

1. Diduga Terima Rp 3 Miliar untuk Urus Perkara

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK.

Heryanto pun memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli menyebut Heryanto juga menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

Singkat cerita, Dadan bersedia membantu mengawal proses kasasi dengan syarat pemberian fee kepada beberapa pihak yang dianggap punya pengaruh di MA. Firli mengatakan Dadan menghubungi Hasbi dan menyampaikan permintaan untuk mengurus putusan kasasi agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

“Dalam komunikasi itu, HH (Hasbi Hasan) sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka),” ucap Firli.

Putusan kasasi pun akhirnya sesuai yang diinginkan Heryanto, yakni Budiman Gandi dinyatakan bersalah dan dipidana 5 tahun penjara. Firli mengatakan putusan itu muncul atas ‘pengawalan’ Hasbi Hasan dan Dadan.

“Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT (Heryanto Tanaka) pada DTY (Dadan Tri Yudianto) sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar,” ucap Firli. Dadan kemudian membagi-bagi uang itu, termasuk jatah Hasbi senilai Rp 3 miliar. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

2. Kode Suap

KPK mengungkap kode-kode dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kode itu diduga digunakan untuk meminta duit demi mengurus perkara kasasi. Firli mengatakan ada kesepakatan antara Heryanto dan Dadan. Firli menyebutkan Dadan akan mengawal proses kasasi dengan pemberian fee atau ‘suntikan dana’.

“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ucapnya. Firli mengungkap ada beberapa skenario yang muncul usai komunikasi intens antara Heryanto dan Dadan. Salah satunya diberi kode ‘jalur atas dan jalur bawah’.

“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ucap Firli.

3. KPK Tak Pernah Targetkan Hasbi Hasan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerja KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. Firli membantah menargetkan seseorang untuk menjadi tersangka.

“Saya ingin katakan KPK tidak pernah menjadikan seseorang sebagai target, tidak ada. Karena kalau KPK bekerja menjadikan orang target itu pasti tidak profesional,” kata Firli.

Firli mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka di KPK sesuai dengan alat bukti yang terkumpul. Nama pihak yang kelak menjadi tersangka, kata Firli, juga muncul dalam proses penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

“KPK bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok di KPK. KPK tuh tidak ada target, tapi dia muncul sendiri.

Jadi tidak boleh ada target dan tidak akan mungkin pernah terjadi target mentarget,” katanya.

Firli menambahkan penanganan tiap kasus di KPK selalu dilakukan secara proporsional. “KPK bekerja tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka dan itu tentu melalui bukti yang cukup,” katanya.

4. Bakal Miskinkan Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan adanya peluang pasal pencucian uang, tak menutup kemungkinan pula Hasbi Hasan dimiskinkan.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli.

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

5. Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum di KPK

Mahkamah Agung memastikan tidak akan melakukan intervensi di kasus Hasbi Hasan. Mahkamah Agung juga menilai penahanan kepada Hasbi Hasan merupakan kewenangan KPK sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan,” kata Jubir MA Suharto kepada wartawan.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest