THR Apakah Harus dikeluarkan Zakatnya?

Yogyakarta, Republiktimes.com – Menjelang lebaran Idul Fitri, umumnya para pegawai baik swasta atau ASN mendapatkan jatah Tunjangan Hari Raya (THR), muncul pertanyaan, apakah THR juga perlu dikeluarkan juga zakatnya. Hari ini (27/3/2024) Republik Times berkesempatan mewawancarai Edo Segara Gustanto, SE., ME., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Ilmu Al Quran An Nur Yogyakarta sekaligus mahasiswa Hukum Islam Program Doktor (HIPD), Universitas Islam Indonesia.

***

Bisa dijelaskan THR itu dan Bagaimana dalam Islam?

THR umumnya dikeluarkan oleh perusahaan menjelang hari raya Idul Fitri (lebaran) dan dalam Islam tentu ini sah sah saja (boleh). Namun, kita juga perlu ingat masih banyak orang miskin yang tidak mendapatkan penghasilan sehingga jika THR kita berlebihan, sekiranya ada hak mereka juga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. THR didefinisikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia

Oleh karena itu THR dikategorikan sebagai pendapatan pegawai yang melekat dalam statusnya sebagai pegawai perusahaan sehingga THR disamakan dengan penghasilan profesional yang diterima secara rutin. Hal ini sebagaimana pengertian zakat profesi/penghasilan.

Apakah Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dikeluarkan zakatnya?

Tidak secara langsung. Secara syariat Islam, THR atau tunjangan khusus yang diberikan pada momen-momen tertentu tidak diwajibkan zakatnya secara spesifik. Namun demikian, jika jumlah THR tersebut mencapai nisab (ambang batas) dan telah dimiliki selama satu tahun dalam kepemilikan, maka THR tersebut akan menjadi bagian dari harta yang dikenai zakat. Zakat akan dikeluarkan atas total harta, termasuk THR, jika memenuhi kriteria nisab dan haul (masa kepemilikan satu tahun). Jadi, penting untuk memperhatikan total harta termasuk THR dalam menghitung kewajiban zakat.

Berapa Tarif Zakat THR?

Menurut Dr. Yusuf Qardhawi mengutip hadits Rasulullah Saw tentang haul dalam maal mustafad (pendapatan yang diterima pegawai di entitas atau perusahaan tertentu), pendapat para ulama, serta ijma ulama (konsensus) beliau menyimpulkan bahwa tidak ada nash shahih atau hasan serta dan tidak ada ijma ulama yang mewajibkan haul dalam maal mustafad. Oleh karena itu, THR dikeluarkan setiap kali gajian jika mencapai nisab.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif menyebutkan bahwa nisab zakat pendapatan senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Kadar zakat pendapatan  dan jasa senilai 2,5%. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021.

Bagaimana Teknis Pembayaran THR?

Setiap THR yang Bapak/Ibu terima, digabung dengan penghasilan sejenis yang lain. Setelah dijumlah jika mencapai nisab keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Untuk nisab zakat penghasilan berdasarkan SK Badan Amil Zakat Nasional Nomer 14 Tahun 2021 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2021 sebesar Rp6.644.868 (Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)/Bulan

Misal, Rafi adalah seorang karyawan di perusahaan A. Pada bulan ramadan, Rafi mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp8.000.000, Rafi juga mendpatkan THR Idul Fitri sebesar Rp7.500.000, sehingga total pendapatan yang diterimanya sebesar Rp15.500.000 karena telah mencapai nisab. Maka dikeluarkan Rp 15.500.000  x 2,5% =  Rp 387.500.[]

 

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest