MUI DIY: Boikot Israel, dipilih dari Mudharat yang Paling Kecil

Yogyakarta, Republiktimes.com – Prof. Dr. Makhrus Munajat, SH., M.Hum, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan bahwa keputusan untuk memboikot Israel harus dipilih berdasarkan prinsip menghindari mudarat yang lebih besar. Dalam sebuah seminar nasional yang diadakan oleh Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) Yogyakarta bekerjasama dengan Direktorat Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Makhrus juga menjelaskan jika seandainya kita ikut terlibat dalam perang Palestina, kita harus hati-hati bersikap.

“Kita harus menggunakan kaidah fikih, dar’ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih yang artinya menghindar dari bencana harus didahulukan dari meraih kebaikan. Jika ada dua kemaslahatan berdampingan, maka kita pilih yang paling baik. Namun jika ada kemudaratan, kita ambil yang paling kecil mudaratnya,” ungkap Makhrus Munajat yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Lebih lanjut, Makhrus menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai alasan dan tujuan dari boikot ini. “Ketika kita mengedukasi masyarakat dengan baik, mereka akan lebih memahami mengapa tindakan boikot ini diperlukan. Ini bukan hanya tentang melawan ketidakadilan, tetapi juga tentang mengambil sikap moral yang kuat dalam mendukung hak asasi manusia. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat memahami bahwa meskipun ada dampak ekonomi dari boikot, langkah ini diambil untuk tujuan yang lebih besar dan lebih mulia.” tambahnya.

Ketika ditanyakan kenapa MUI tidak sekaligus merilis produk-produk yang terindikasi terkait dengan Israel, Prof. Dr. Makhrus Munajat, SH., M.Hum menjelaskan bahwa kewenangan MUI hanya sekedar memberikan fatwa, dan fatwa ini tidak mengikat hanya bersifat seruan. Fatwa MUI ada dua poin, wajib mendukung perjuangan kemerdekaan Negara Palestina dan tidak mendukung agresi militer oleh Israel. “Apakah boikot sebagai turunannya, bisa saja begitu namun harus jelas apakah produk-produk terkait dengan Israel atau tidak,” ungkap Makhrus Munajat.[]