Pakar Siyasah: Tujuan Boikot Harus Proporsional dan Data yang Valid

Yogyakarta, Republiktimes.com — Umat Islam di Indonesia dikenal sebagai pendukung kuat perjuangan Palestina. Sejarah dan prinsip-prinsip dasar dalam konstitusi Indonesia menjadi alasan utama di balik solidaritas ini. Hal ini diungkap oleh salah satu pembicara, Dr. Yusdani, M.Ag dalam Seminar Nasional: “Boikot Israel, Antara Komitmen Kemanusiaan dan Politik Bisnis,” yang diadakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. (9/7/2024)

Dalam seminar ini, Dr. Yusdani yang juga Direktur Pusat Studi Siyasah dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) bercerita jika sejak masa awal kemerdekaan Indonesia, Palestina telah menunjukkan dukungan yang signifikan terhadap perjuangan Indonesia untuk merdeka dari penjajahan.

“Sikap solidaritas ini terpatri dalam ingatan kolektif bangsa Indonesia, yang terus dipegang teguh oleh umat Islam di Indonesia sebagai bentuk penghormatan dan balas budi. Dukungan Palestina ini tidak hanya menjadi memori sejarah, tetapi juga sebagai inspirasi dalam berbagai gerakan sosial dan politik yang mendukung kebebasan dan kemerdekaan bagi semua bangsa,” ungkap Yusdani.

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Prinsip ini menjadi landasan moral dan etis bagi umat Islam di Indonesia untuk mendukung Palestina, yang telah lama mengalami penjajahan dan konflik. Nilai-nilai anti-penjajahan yang tertanam dalam konstitusi negara ini memperkuat komitmen masyarakat Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina,” jelas Yusdani.

Boikot Israel: Proporsionalitas dan Validitas

“Selain solidaritas dan prinsip moral, tindakan boikot terhadap produk tertentu juga menjadi salah satu bentuk dukungan konkret umat Islam Indonesia terhadap Palestina. Namun, penting untuk dicatat bahwa tujuan dari boikot ini adalah untuk mendorong keadilan dan hak asasi manusia secara proporsional. Oleh karena itu, daftar produk yang diboikot harus divalidasi secara cermat, agar tindakan tersebut tidak hanya menjadi simbolik, tetapi juga memiliki dampak nyata dan adil,” tambah Yusdani.

Yusdani juga menyinggung, apakah selama ini ada list produk-produk yang memang valid terkait Israel? Ia juga tidak yakin jika MUI juga merilis produk-produk tersebut meski sudah membuat fatwa. “Mestinya ada lembaga resmi yang bertanggung jawab bisa merilis produk-produk ini, sehingga masyarakat tidak terjebak fitnah dalam hal ini,” pungkas Yusdani yang juga Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta.[]

 

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest