Pernyataan sikap Hizbullah terkait maraknya peredaran miras di sejumlah kota di Indonesia

Republiktimes.com – Menyikapi maraknya peredaran minuman keras (miras) akhir-akhir ini di sejumlah kota di Indonesia, seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Bali, Jakarta dan kota-kota lainnya yang semakin massif, dengan membuka outlet minuman keras, maka dengan ini Jama’ah Muslimin (Hizbullah) menyatakan sikap:

1. Islam dengan tegas mengharamkan miras sebagaimana dinyatakan Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

2. Melegalkan miras adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontitusi NKRI yang mengamanatkan untuk menjaga segenap tumpah darah, yang Berketuhanan Yang Maha Esa dan merupakan pelecehan terhadap lagu kebangsaan “Indonesia Raya”, yang dalam liriknya memerintahkan “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya untuk Indonesia Raya!”.

3. Dalam asas hukum positif dikenal istilah “Lex superior derogate legi inferiori”, peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Oleh karena itu maka peraturan perundang-undangan yang melegalkan miras batal demi hukum.

4. Mendesak kepada para kepala daerah dari mulai tingkat kabupaten, kotamadya dan provinsi untuk segera mencabut ijin usaha outlet miras.

5. Mendesak kepada para pemilik outlet miras untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas perdagangan minuman keras.

6. Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk bertindak kompak melindungi warga masyarakat dari bahaya miras yang berpotensi munculnya tindak kriminal, dan melakukan penindakan secara tegas kepada semua oknum yang terlibat dalam peredaran minuman keras.

7. Mengajak kepada seluruh elemen bangsa, masyarakat, ormas Islam, tokoh agama, dan pemuda untuk bersatu memerangi miras yang berdampak merusak moralitas individu, bangsa, dan mengancam kesatuan NKRI dan umat manusia pada umumnya.

 

Jama’ah Muslimin (Hizbullah)

Majelis Ukhuwah Pusat

H. Sakuri, S.H.