Republiktimes.com – Seperti kata Charles Darwin, “Bukanlah spesies terkuat yang bertahan hidup, bukan pula yang paling cerdas, melainkan dia yang paling mudah beradaptasi terhadap perubahan-lah yang akan sanggup bertahan”. Demikian halnya Direktorat Jenderal Pajak, agar tetap relevan dengan perubahan jaman, harus terus melakukan penyesuaian dan perubahan baik regulasi maupun sistem administrasi perpajakannya. Salah satunya adalah CORETAX, Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diharapkan mampu lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
Pelaksanaan Coretax tidak hanya berdampak pada administrasi pajak di internal DJP, tetapi juga membawa berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak. Beberapa keuntungan utama yang ditawarkan antara lain: Kemudahan Registrasi Pajak,karena Wajib Pajak kini dapat melakukan registrasi di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless) atau melalui saluran digital yang disediakan oleh DJP dan pihak ketiga (omni channel), dengan validasi data melalui single source of truth. Hal ini sangat sesuai dengan kebutuhan Wajib Pajak di era serba digital dan tanpa sekat seperti saat ini.
Selain itu, terdapat Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account). Yang berarti setiap Wajib Pajak akan memiliki Akun yang bisa diakses melalui Portal Wajib Pajak secara daring, sehingga memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Seperti sebuah kamar dengan dua pintu, satu pintu Wajib Pajak dan satu lagi pintu Fiskus. Lebih aman namun tetap mudah diakses.
Pada ketentuan dalam PMK Nomor 81 Tathun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diatur pula tentang Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Jatuh tempo pembayaran berbagai jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, diharapkan dapat menyederhanakan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
Hal baru dan dirasa menarik adalah adanya Deposit Pajak. Fitur dalam sistem CORETAX yang menyediakan menu agar Wajib Pajak dapat menyimpan dana untuk pembayaran pajak di masa depan, sehingga mengurangi risiko keterlambatan pembayaran.
Pengajuan Fasilitas PPh pun jadi lebih mudah. Proses pengajuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) kini lebih mudah tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF), asalkan Wajib Pajak telah memenuhi kriteria tertentu.
Pembayaran pajak juga lebih fleksibel, karena satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis pajak. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang membatasi satu kode billing untuk satu jenis pajak saja.
Terdapat pula Fitur Prepopulated SPT, sehingga Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih mudah dengan fitur prepopulated otomatis. Mencakup berbagai jenis PPh, termasuk PPh Pasal 21, 15, 22, 23, 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), yang sebelumnya sangat bergantung pada pelaporan manual dari pihak pemotong pajak. Data antara wajib pajak dengan lawan transaksi tersinkronisasi, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk melakukan konfirmasi kebenaran pemotongan atau pemungutan pajaknya.
Dan begitu juga untuk pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada sistem CORETAX ini Pendaftaran Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan SPOP kini bisa dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar.
Beberapa kemudahan dan penyederhanaan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana disebut di atas cukup membuktikan bahwa Direktoran Jenderal Pajak lentur dalam menyikapi perubahan dan perkembangan di era desrupsi saat ini. Diharapkan perubahan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini dapat membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, demikian halnya bagi DJP dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, sehingga meningkat pula penerimaan perpajakan di negeri kita.Pajak Kuat, Indonesia Hebat.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan ceminan sikap instansi penulis bekerja.
Nugroho Putu Warsito, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cakung