NIK menjadi NPWP demi kesejahteraan rakyat

Republiktimes.com – Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka membiayai kebutuhan negara. Menurut data pendapatan dari pajak  hingga akhir November 2024 mencapai Rp. 1.688,6  triliun atau 84,9 persen dari target APBN 2024. Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh sebesar 3,62 persen secara tahunan. Melihat begitu pentingnya posisi pajak sebagai salah satu penerimaan negara, banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan dari pajak ini. Pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti tertuang dalam  Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP, Bagi WP Orang Pribadi, Wajib Pajak (WP)Badan dan WP Instansi Pemerintah.

Dalam proses integrasi ini ada beberapa pertanyaan mendasar, yaitu apakah semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak, bagaimana terkait perlindungan data pribadi mengingat NIK sifatnya privasi dan apakah ada sanksi bagi WP yang tidak melakukan integrasi sampai batas waktu yang ditentukan. Memang tidak semua orang yang memiliki NIK  secara otomatis menjadi wajib pajak, tetapi saat mereka telah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya barulah NIK-nya diaktivasi guna menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sejak diresmikan, proses transisi terus berlangsung secara bertahap hingga akhir 2024dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 01 Januari 2025. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, saat ini dan dimasa mendatang. Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai puluhan nomor identitas.

Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagaikeperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP merupakan terobosan yang luar biasasehingga kedepan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP lagi namun cukup membawa KTP saja. Hal tersebut diharapkan dapat ditiru oleh instansi-instansi lain untuk melakukan integrasi sehingga tercipta Single Identification Number (SIN).

Integrasi penggunaan NIK menjadi NPWP dipastikan akan meluaskan basis penerimaan pajak sehingga dalam jangka menengah dan panjang diharapkan penerimaanpajak akan meningkat. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan memiliki dampak luar biasa. DJP juga secara rutin menerima data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) sehingga secara teori seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP dan dapat digunakan untuk penggalian potensi dalam rangka meningkatkan penerimaan negara yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Adapun Tata Cara Validasi NIK Menjadi NPWP antara lain :

1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
3. Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
4. Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
5. Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
6. Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai
7. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
8. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi
9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
10. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Ayo segera lakukan validasi NIK menjadi NPWP untuk kemudahan pelaksanaan kewajiban perpajakan demi kesejahteraan kita bersama.

Oleh: Fernando

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest