Ketua Umum (Ketum) Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Iwakum, khususnya dalam melaksanakan tugas peliputan di bidang hukum.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi berbagai ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan bahwa anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman,” ujar Kamil, pada Senin (28/4/2025).
Kamil menegaskan, wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, namun realitas di lapangan sering kali berbeda. Menurutnya, wartawan meskipun sudah dilindungi Undang-undang (UU) No. 40/1999 tentang Pers, tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi.
“Semangat untuk membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan semangat untuk melindungi kebebasan pers. Namun nyatanya, rekan-rekan jurnalis masih sering dihadapkan pada jerat hukum karena berita yang mereka sajikan untuk publik,” ucapnya.
Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, penyelenggaraan konsultasi hukum rutin, edukasi hukum, serta advokasi atas isu-isu kebebasan pers kepada wartawan. MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dengan harapan memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, bebas, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy, mengatakan, pihaknya berkomitmen mendampingi Wartawan Iwakum dalam menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan, bahwa kebebasan pers adalah elemen fundamental demokrasi yang harus dijaga.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada Wartawan Iwakum yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” kata Ronny.