Republiktimes.com, Pangkalpinang – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, diminta untuk turun tangan dan menindak tegas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terjadi di Kota Pangkalpinang, Prov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Adalah Ahmad Subekti, Pejabat Eselon II, yang terciduk melakukan kampanye politik di salah satu rumah ibadah, melalui video yang kini viral di sosial media.
Dalam video tersebut, Subekti, yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pangkalpinang, dengan terang-terangan menjanjikan posisi jabatan kepada salah satu jamaah di masjid.
“Kalau Bang …, menang, Insya Allah Staf Khusus, aok Gus (Iya Gus),” ucap Subekti, sambil menunjuk ke arah jamaah.
Tak hanya itu, ia juga memuji akses politik calon yang didukungnya dengan menyatakan, “Siapa pun walikota, kalau dak ade duit e, dak pacak. Tapi kalau Bang …, Insya Allah, dia punya akses luar biasa di Jakarta, pusat kementerian.”
Hal ini tentu menciderai semangat profesionalisme ASN, di mana harus netral dalam pilihan politik, terutama saat Pemilu dan Pilkada. ASN tidak boleh memihak atau mendukung partai politik atau calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan utamanya adalah untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang melayani seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, pun, mendesak Menteri PANRB, Rini Widyantini, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kementerian PANRB adalah institusi yang bertanggung jawab penuh terhadap pembinaan dan pengawasan ASN. Kasus Ahmad Subekti adalah ujian nyata bagi komitmen Menteri Rini dalam menegakkan netralitas birokrasi,” tegas Ramadhana, saat dihubungi media, pada Minggu (4/8/2025).
Selain itu, Ramadhana juga menekankan, bahwa berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian PANRB, lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk ‘perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur’.
“Tidak ada alasan bagi Menteri PANRB untuk tidak bertindak tegas dalam kasus yang sudah jelas-jelas melanggar hukum ini,” lanjutnya.
Menambahkan, Pengamat Politik, Dr. Bambang Widjojanto, juga menyoroti tanggung jawab Menteri PANRB dalam kasus ini.
“Menteri Rini harus membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan dari Abdullah Azwar Anas ke dirinya tidak membuat pengawasan ASN menjadi lemah. Kasus Ahmad Subekti adalah momentum untuk menunjukkan ketegasan,” ujar Widjojanto.