Republiktimes.com — Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin, menyoroti serius kasus dugaan pengoplosan beras yang melibatkan PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), anak usaha Wilmar Group. Ia menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras adalah kejahatan yang berdampak luas, mulai dari merugikan konsumen hingga memukul pedagang kecil di pasar.
Dalam keterangannya, Miftahudin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap tegas dan transparan. Menurutnya, penetapan tersangka yang sudah dilakukan belum cukup.“Penetapan tersangka itu baru awal. Publik perlu tahu perkembangan penyidikannya secara berkala. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
PT PIM diketahui memproduksi dan mengedarkan beras dengan merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia. Miftahudin menilai penting untuk menjelaskan sejauh mana produk-produk tersebut telah beredar di pasaran, termasuk memastikan apakah ada beras gagal mutu yang terlanjur dikonsumsi masyarakat. Miftahudin juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban korporasi, bukan hanya individu. Ia menilai dugaan pelanggaran di fasilitas resmi menunjukkan adanya masalah yang lebih besar daripada sekadar ulah oknum.
“Publik berhak tahu merek apa saja yang terpengaruh dan seberapa besar peredarannyaJika ini sistemik, maka pidana korporasi wajib diterapkan. Jangan ada korporasi besar yang lolos hanya karena kekuatan modal,” katanya.
IKAPPI bahkan menilai PT Padi Indonesia Maju tidak layak beroperasi jika terbukti melakukan pengoplosan secara terstruktur.
Lebih jauh, Miftahudin mengingatkan soal keadilan. Ia menilai selama ini penegakan hukum sering lebih keras kepada pedagang kecil dibandingkan korporasi besar.“Pedagang kecil saja dirazia karena timbangan meleset sedikit. Maka anak usaha Wilmar harus diperiksa jauh lebih ketat. Tidak boleh ada standar ganda,Kalau terbukti, tutup!” tegasnya.” ujarnya.
IKAPPI mencatat dampak nyata beredarnya beras oplosan terhadap pasar: harga yang tidak stabil, pedagang jujur yang dirugikan, hingga kekacauan distribusi yang semakin terasa. Sebagai tindak lanjut, IKAPPI DKI Jakarta akan mengirim surat resmi meminta perkembangan penyidikan kepada APH serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini tidak boleh tenggelam. Kami akan terus mengawasi dan mendorong penegakan hukum yang adil,” tutup Miftahudin.



