Ketum PB PII akan tempuh jalur hukum perihal muktamar ilegal

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Abdul Kohar Ruslan
Jakarta, Republiktimes.com –  Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Abdul Kohar Ruslan, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap media maupun pihak yang mempublikasikan kegiatan Muktamar ilegal yang mengatasnamakan organisasi PII. Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai langkah penegasan posisi organisasi yang sah.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Abdul Kohar menyebut bahwa tindakan penyelenggaraan muktamar ilegal dapat menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan organisasi dan kader PII di masa mendatang.
“Ini bencana bagi organisasi di masa depan. Nasib organisasi dan kader sedang dipertaruhkan. Insyaallah kami akan kawal agar PII terhindar dari ancaman pihak-pihak yang tidak sejalan dengan nilai perjuangan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Kohar menambahkan bahwa PB PII akan mengambil langkah hukum apabila pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi hasil keputusan dan ketetapan organisasi.
“Insyaallah, langkah hukum akan kami tempuh jika dalam waktu dekat mereka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti keputusan serta ketetapan organisasi yang berlaku,” ujarnya.
Abdul Kohar juga mengimbau seluruh lembaga pemerintahan agar tidak terpengaruh dengan aktivitas ilegal yang mengatasnamakan PB PII. Ia menegaskan bahwa kepemimpinan PB PII yang sah saat ini masih berada di bawah pimpinannya.
“Kami akan bersurat kepada seluruh lembaga pemerintah agar tidak menanggapi pihak mana pun yang mengklaim sebagai PB PII. Kami tegaskan, Ketua Umum PB PII yang sah adalah Abdul Kohar Ruslan — tidak ada selain itu,” tutur Abdul Kohar menutup pernyataannya.