Era baru pelaporan SPT tahunan

Fernando Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda

Republiktimes.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan serta efisiensi administrasi perpajakan. Salah satu langkah strategis yang paling signifikan adalah implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dikenal sebagai Coretax DJP.

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis teknologi modern. Sistem ini dikembangkan dalam kerangka Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dengan tujuan menggantikan berbagai sistem lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah menjadi satu platform terpadu.

Hadirnya Coretax membawa perubahan mendasar yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Beberapa manfaat utama yang dirasakan antara lain: layanan perpajakan yang terintegrasi dalam satu aplikasi (single platform), proses pendaftaran dan pelaporan yang lebih praktis dan akurat, kemudahan akses kapan saja dan di mana saja, transparansi data melalui fitur Taxpayer Account Management (TAM), serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Tidak hanya memberikan manfaat bagi Wajib Pajak, Coretax juga menjadi fondasi penting bagi DJP dalam menjalankan fungsi administrasi dan pengawasan perpajakan. Sistem ini meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi, memperkuat kemampuan analisis data berbasis big data, meningkatkan akurasi pengawasan kepatuhan pajak, serta menjamin transparansi dan keamanan data.

Implementasi Coretax DJP menandai dimulainya era baru administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini tidak sekadar memodernisasi proses menjadi serba digital dan terintegrasi, tetapi juga secara fundamental bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan efisiensi. Pada akhirnya, transformasi ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara.

Sejalan dengan hal tersebut, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini menjadi semakin praktis dan akurat. Karena Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi, proses pelaporan SPT Tahunan tidak lagi rumit dan memakan waktu. Manfaat utama yang dirasakan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax antara lain: integrasi data otomatis (pre-populated data), penggunaan satu platform untuk seluruh kebutuhan perpajakan, validasi dan verifikasi data secara real-time, akses fleksibel selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, serta kepastian hukum dan transparansi data.

Namun demikian, sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP. Secara umum, tahapan aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Mengunjungi laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Memilih menu atau tautan Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Mengisi data yang diminta, seperti NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif. Data harus valid karena proses verifikasi dua faktor akan dikirimkan melalui email atau SMS. Apabila data belum sesuai, Wajib Pajak perlu melakukan pembaruan data di KPP terdekat.
  4. Melakukan verifikasi wajah (face verification) dengan mengikuti panduan pengambilan foto wajah yang tersedia di layar.
  5. Setelah proses selesai, Wajib Pajak akan menerima notifikasi atau instruksi lanjutan untuk masuk ke dalam sistem Coretax.

Setelah akun Coretax berhasil diaktifkan dan Wajib Pajak dapat mengakses portal, langkah selanjutnya adalah mengajukan Permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai kunci keamanan dan sarana verifikasi untuk berbagai layanan perpajakan elektronik, seperti penandatanganan SPT secara elektronik dan penerbitan bukti potong.

Adapun langkah-langkah permintaan Kode Otorisasi DJP adalah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Pada menu utama, pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada menu Portal Saya.
  3. Mengisi formulir permohonan sesuai petunjuk yang tersedia.
  4. DJP akan memproses permohonan tersebut. Apabila disetujui, Kode Otorisasi atau sertifikat digital akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan elektronik.

Aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP merupakan tahapan penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam sistem yang baru. Untuk mendukung proses ini, DJP juga telah menyediakan panduan praktis serta video tutorial yang dapat diakses oleh Wajib Pajak.

Dengan hadirnya aplikasi Coretax, pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi semakin mudah, cepat, dan praktis. Mari kita sambut tahun 2026 sebagai Era Baru Pelaporan SPT Tahunan.


Penulis,

Fernando
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda