Republiktimes.com – Berbagai langkah terus diambil oleh PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA), untuk terus bisa bertahan dari ancaman kebangkrutan. Di mana salah satunya ialah pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menerapkan pensiun dini karyawan, demi menekan operasional perusahaan.
Garuda meyakini, bahwa langkah pemangkasan tersebut merupakan salah satu upaya restrukturisasi perusahaan, dari upaya rightsizing. Yakni, sebuah upaya memastikan sumber daya perusahaan dipergunakan secara tepat dan efektif.
Diketahui, dalam kurun empat tahun terakhir, terdapat penurunan rasio komposisi pegawai dengan rata-rata 17%. Di mana, jumlah pegawai pada 2019 mencapai 7.878 orang, menyusut 25% menjadi 5.946 orang pada 2020, kemudian turun lagi 12% menjadi 5.203 orang pada 2021, dan kembali berkurang 14% menjadi 4.459 pada 2022.
“Garuda menurunkan jumlah karyawan,” ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, pada Selasa (30/5/2023).
Karenanya, dalam penyesuaian tersebut, perusahaan mengklaim, telah mengedepankan opsi sukarela dan pensiun dipercepat.
Selain itu, juga ada opsi penyelesaian kontrak, kompensasi dan implementasi, agar tetap kondusif. Baik internal maupun eksternal.
Terakhir, dari data yang ada, pada 2022 kemarin, jumlah pegawai yang mengalami pensiun dipercepat yakni 752 orang. Kemudian pegawai yang penyelesaian kontrak dipercepat sebanyak 78 orang. Sehingga total karyawan yang dirumahkan mencapai 830 orang pada 2022.