Ahli Hukum Pidana: Audit BPKP dalam Kasus Tom Lembong merupakan dosa konstitusional

Republiktimes.com – Ahli Hukum Pidana di praperadilan dalam Kasus Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Prof. Dr. Mudzakkir, mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Agung melakukan audit BPKP setelah ada audit BPK RI merupakan dosa konstitusional.

Hal itu disampaikannya melalui kesaksian ahli di sidang praperadilan Tom Lembong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, (21/11/2024).

“Dosa konstitusional apabila BPKP melakukan audit hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI, apalagi dasar hukum pembentukannya (BPKP) hanya Perpres (Peraturan Presiden). Kalau masuk ranah hukum pidana dan itu dipakai buat bukti ranah perkara pidana, seluruh kewenangan itu harus diperoleh dari namanya Undang-undang. Kalau kita baca UUD 1945 itu adalah BPK RI,” ujar Mudzakkir.

Juga terkait tuduhan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong, Mudzakkir, menegaskan bahwa audit BPK 10 tahun lalu sudah memiliki hasil yang jelas.

Di mana, dalam audit tersebut, BPK menyimpulkan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Ia menegaskan, bahwa audit BPK merupakan produk konstitusional yang berdasarkan wewenang dari Undang-undang.

“Sudah 10 tahun yang lalu, padahal waktu itu sudah ada hasil audit dari BPK RI yang tadi ahli sudah sampaikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Artinya berdasarkan produk konstitusional itu clear and clean,” lanjut Mudzakkir.

Mudzakkir menyebutkan, bahwa 10 tahun yang lalu hasilnya sudah jelas namun sekarang dicari-cari kesalahannya dan dilakukan audit lagi oleh lembaga yang tidak berwenang melakukan audit. Ia menyatakan hal tersebut adalah bentuk pengingkaran dan penghinaan terhadap produk audit yang telah dilakukan oleh BPK RI.

“10 tahun yang lalu sudah clear and clean, tiba-tiba dicari kesalahannya. Dilakukan audit lagi dan sebagainya tapi pengauditnya bukan BPK RI lagi, tapi oleh lembaga lain yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit. Saya kira bila benar terjadi seperti itu ahli sampaikan bahwa tindakan penyidik sama dengan pengingkaran atau penghinaan terhadap produk BPK RI,” pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/) lalu. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016, dituduh oleh Kejaksaan Agung terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest