Republiktimes.com – Tidaklah mudah mengukur rasa dengan angka, lalu bagaimana dengan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan? Menurut Ivancevich (1998) Pengertian imbalan adalah “Compensation is the Human Resources Management function that deals with every type of reward individuals receive in exchange for performing organization tasks”. Kompensasi adalah fungsi manajemen sumber daya manusia yang berkaitan dengan semua bentuk penghargaan yang dijanjikan akan diterima karyawan sebagai imbalan dari pelaksanaan tugas dalam upaya pencapaian tujuan perusahaan.
Sedangkan natura dan kenikmatan adalah imbalan yang diberikan tidak dalam bentuk uang. Definisi makna kata “natura”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan natura/na·tu·ra/ n barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang (tentang pembayaran).
Perbedaan antara natura dan kenikmatan terlihat pada penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d yang memberikan contoh imbalan dalam bentuk natura, di antaranya beras, gula, dan sebagainya. Sedangkan contoh imbalan dalam bentuk kenikmatan di antaranya seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan. Jadi imbalan dalam bentuk natura ataupun kenikmatan walaupun sama-sama diberikan secara non tunai, namun memiliki perbedaan, natura adalah imbalan dalam bentuk barang atau fisik sedangkan kenikmatan berbentuk fasilitas atau kemudahan.
Pajak atas Natura dan Kenikmatan
Salah satu hal yang menarik dari Undang-undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah perubahan atas perlakuan perpajakan imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Karena sejak Oktober 2021, dengan disahkannya UU HPP tersebut maka natura menjadi salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Pasal 6 ayat (1) UU HPP lebih detail menjelaskan bahwa biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Perubahan ketentuan tersebut memerlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif, maka pada tanggal 20 Desember 2022 yang lalu diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Terkait imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini dijelaskan pada Bab VI tentang Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, pada Bagian Kesatu disebutkan “Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi”
Pengecualian
Batasan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut dijelaskan pada Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dan dijelaskan pula pada pasal-pasal berikutnya tentang hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan di Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2). Meskipun begitu, masih terdapat lima jenis natura yang tidak objek pajak yaitu,
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah, berupa tempat tinggal, termasuk perumahan; pelayanan kesehatan; pendidikan; peribadatan; pengangkutan meliputi pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan; dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput Pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya dan/atau natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
- Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD.
- Natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu, dengan mempertimbangkan jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima dan/atau kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Taxable dan Deductable
Perlakuan perpajakan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan mengikuti prinsip dasar taxable – deductible. Jika suatu penghasilan dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible); atau sebaliknya jika suatu penghasilan tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable- nondeductible)
Demikian halnya dalam perlakuan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, pemberi kerja atau pemberi natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022, misal periode pembukuannya dimulai pada tanggal 1 Oktober 2O21 dan berakhir pada tanggal 30 September 2022, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Sebelum tanggal 1 Januari 2022 tidak dapat dibebankan bagi pemberi dan bukan objek pajak bagi penerima.
- Mulai tanggal 1 Januari 2022 dapat dibebankan bagi pemberi dan merupakan objek pajak bagi penerima.
Sedangkan untuk pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan dengan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022 dan setelahnya, misal periode pembukuannya dimulai pada tanggal 1 April 2O22 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Sebelum tanggal 1 April 2022 tidak dapat dibebankan bagi pemberi dan bukan objek pajak bagi penerima.
- Mulai tanggal 1 April 2022 dapat dibebankan bagi pemberi dan merupakan objek pajak bagi penerima.
Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi bagi pemberi dan penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, perlu diberikan waktu kepada pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai pemotong Pajak Penghasilan untuk menyiapkan atau menyesuaikan sistem pemotongan Pajak Penghasilan agar dapat melaksanakan kewajiban pemotongan dengan baik. Karena itu kewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.
Sedangkan untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 atau awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
Hal ini perlu menjadi perhatian para Wajib Pajak agar tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewat untuk ditunaikan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan ceminan sikap instansi penulis bekerja.
Oleh: Nugroho Putu Warsito
Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cakung