Republiktimes.com – Aliansi Pemuda, Pelajar Maluku Jakarta (APPMJ) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor SKK Migas, Jalan Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang, Jakarta Selatan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum dan pengabaian hak-hak pekerja oleh perusahaan KALREZ Petroleum Ltd.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Akbar Hatapayo, menyampaikan bahwa perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban penyerahan lifting migas yang menjadi bagian negara.
“Perusahaan Karlez Patroleum Ltd di duga kuat tidak menyerahkan Hasil Lifting Migas yang menjadi bagian Negara, sehingga hal ini berdampak terhadap kerugian Negara, di mana berdasarkan ketentuan Psl 11 UU No.22 Tahun 2001 yang mengatur kewajiban Badan Usaha tetap untuk menyerahkan Paling banyak 25% dari hasil Produksi Minyak dan/Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam Negeri,” ungkapnya.
Selain itu, APPMJ menyoroti pelanggaran hak tenaga kerja.
“Selain tidak menyerahkan Hasil Lifting Migas yang menjadi bagian Negara Perusahaan Karlez Patroleum Ltd terbukti juga tidak menunaikan Kewajibannya untuk membayar Upah/Gaji 94 (Orang) Karyawan selama 6 bulan dan hal ini pun telah melanggar ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” katanya.
Tak hanya itu, perusahaan juga dituding menelantarkan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
“Pihak Perusahaan Karlez Patroleum Ltd juga terbukti tidak membayarkan Iuran BPJS Pegawai selama 6 Bulan hal ini mengakibatkan Pekerja kehilangan hak perlindungan sosial tindakan Perusahan seperti ini telah menyalahi Aturan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tantang badan penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang secara spesifik di atur dalam Pasal 28H ayat (3),” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, APPMJ mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan SKK Migas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mereka menekankan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara.
Aliansi itu menilai kontrak perusahaan tersebut sudah tidak layak dilanjutkan karena dianggap merugikan negara dan pekerja.
“Meminta Kontrak KALREZ Petroleum Ltd di putus secara permanen,” pintanya.
Mereka juga mendorong SKK Migas agar melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh kewajiban perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan lifting migas.
“Meminta kepada phak SKK MIGAS untuk melakukan audit tidak di lakukanya kewajiban Lifting Migas dan Penerimaan Negara,” sebutnya.
APPMJ menilai kewajiban perusahaan terhadap puluhan pekerja harus segera dipenuhi agar tidak semakin menambah beban sosial.
“Menuntut untuk memenuhi Hak Upah/Gaji Pekerja yang belum di selesaikan oleh Pihak Perusahaan Karlez Patroleum Ltd selama 6 bulan,” katanya.
Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan perlu diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Meminta Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran yang di lakukan Pihak Perusahaan Karlez Patroleum Ltd,” sebutnya.



