Ari Yusuf Amir: Putusan Hakim Sarat Kejanggalan, Tidak Ada Niat Jahat Klien Kami

Jakarta, Republiktimes.com — Tim kuasa hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Dr. Ari Yusuf Amir secara resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala BKPM tersebut. Dalam pernyataan resminya, Ari menyebut putusan tersebut sarat kejanggalan dan tidak memenuhi prinsip-prinsip keadilan hukum.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami memiliki niat jahat (mens rea), tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, dan bahkan tidak ada kerugian riil yang dialami negara. Putusan ini jelas bertentangan dengan asas in dubio pro reo,” ujar Ari dalam konferensi pers, Jumat (25/7).

Menurutnya, terdapat sedikitnya 27 kejanggalan dalam pertimbangan majelis hakim, mulai dari dasar penghitungan kerugian negara yang menggunakan metode potensi, hingga penyimpangan terhadap ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Presiden terkait tata kelola impor. “UU Pangan, UU Perdagangan, maupun Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tidak mensyaratkan Rakortas sebagai dasar kebijakan impor. Fakta hukum ini diabaikan oleh majelis hakim,” tegas Ari.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kebijakan penunjukan koperasi milik TNI dan Polri dalam distribusi gula adalah instruksi presiden, bukan inisiatif pribadi Tom Lembong. “Yang diadili bukanlah perbuatan pidana, melainkan pelaksanaan kebijakan publik,” tambahnya.

Lebih jauh, Ari menilai vonis ini dapat menjadi preseden buruk bagi para pejabat publik di masa depan. “Putusan ini bisa membuat para menteri takut mengambil keputusan penting demi kepentingan publik, karena khawatir dikriminalisasi,” pungkasnya.

Dengan diajukannya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat menilai perkara ini secara lebih objektif, adil, dan sesuai dengan asas hukum yang berlaku.[]