Republiktimes.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berbenah dalam menanggulangi polusi udara yang belakangan ini semakin memprihatinkan.
Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan, ada sanksi tegas apabila warga melakukan aktivitas terkait pembakaran sampah. Sehingga akan segera ditelusuri dan pelakunya bisa ditindak langsung di lokasi kejadian, dengan denda Rp 500 ribu.
“Berdasarkan Perda tersebut diatur sanksi administratif dan petugas bisa langsung hukum pelaku dengan denda Rp 500 ribu,” ujar Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, pada Senin (4/9/2023).
Lebih lanjut, aturan terkait pembakaran sampah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 3/2013, tentang pengelolaan sampah.
Yogi juga menambahkan, bahwa petugas yang akan menindak pembakar sampah tersebut, merupakan tim dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, yang telah dibekali oleh surat tugas penindakan.
Di sisi lain, Yogi menerangkan, bahwa aktivitas terkait pembakaran sampah di lahan terbuka, diakibatkan keterbatasan lahan kosong atau kebun. Sehingga, ia menilai, bahwa hal tersebut tidak umum, namun kerap terjadi di Jakarta.
“Tidak seperti daerah penyangga Jakarta yang masih banyak lahan kosong, lahan pertanian. Jadi sebenarnya bakar sampah di Jakarta bukan hal yang umum, tapi ada saja yang melakukannya,” tambahnya.
Akibatnya, lanjut Yogi, pembakaran sampah tersebut menghasilkan asap yang mengandung senyawa berbahaya, seperti nitrogen oksida (NOx) dan sulfur dioksida (SO2). Bahkan, proses pembakaran sampah plastik, akan menghasilkan senyawa dioksin yang bisa menyebabkan kanker.
Terkait pelaporan, Warga DKI bisa mengadukannya, terkait pembakaran sampah ilegal, melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), ataupun media sosial yang ada. Di mana hal ini dilakukan, guna mengurangi polusi udara.
“Nah masyarakat bisa mengadukan ke kita. Bisa melalui medsos, JAKI, nanti kita langsung telusuri dan ada beberapa yang kita OTT kita kasih sanksi denda. Jadi bisa banyak cara untuk melaporkan bakar sampah di Jakarta,” tutup Yogi.