Bedah Buku “Zakat dan Redistribusi Kekayaan”, Kupas Evolusi Pemikiran Zakat

Yogyakarta, Republiktimes.com — Sebuah diskusi ilmiah dan bedah buku digelar untuk membahas karya terbaru berjudul “Zakat dan Redistribusi Kekayaan: Studi Pemikiran Fikih Klasik dan Modern”, yang ditulis oleh Teguh Firman Jaya, Edo Segara Gustanto, Braham Maya Baratullah, dan M. Arif Kurniawan. Acara ini digelar berbarengan dengan pelantikan pengurus Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) DIY, bertempat di Aula Gedung Pengurus Wilayah Muhammadiyah (29/11/2025).

Buku setebal 152 halaman yang diterbitkan Pustaka SAGA bekerja sama dengan LAZISNU DIY ini menghadirkan kajian komparatif antara dua tokoh besar dalam khazanah keilmuan Islam: Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam, representasi pemikiran klasik melalui karya monumental Kitab al-Amwal, serta Yusuf al-Qardhawi, ulama kontemporer yang pemikirannya banyak membentuk arsitektur zakat modern, terutama melalui Fiqh az-Zakah.

Edo Segara Gustanto, sebagai salah satu penulis yang membedah, dalam paparannya menjelaskan bahwa zakat adalah instrumen ilahiah untuk redistribusi kekayaan, bukan sekadar ibadah individual. Abu Ubaid menekankan peran negara sebagai otoritas publik dalam mengelola zakat secara terstruktur, sementara Yusuf al-Qardhawi memperluas cakupan objek zakat, mendorong zakat produktif, dan menegaskan pentingnya institusionalisasi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

Dalam bedah buku tersebut, H. Nur Huda, M.SI., Kepala Bidang Penais Zawa, Kemenag Kanwil DIY, menyatakan bahwa buku ini hadir pada momentum yang tepat ketika para amil zakat membutuhkan rujukan akademik yang kuat untuk menavigasi tantangan pengelolaan zakat di era digital dan ekonomi modern.

“Buku ini menjembatani nilai-nilai klasik yang fundamental dengan pendekatan modern yang aplikatif. Ini menjadi kontribusi penting dalam memperkuat tata kelola zakat secara profesional, adil, dan berkelanjutan,” ungkap Huda.

Diskusi berkembang menarik ketika para pembedah lain Ahmad Luthfi sebagai Wakil Ketua Bidang 4 BAZNAS DIY, menyoroti relevansi konsep zakat dalam menghadapi ketimpangan ekonomi, rendahnya literasi zakat, serta tantangan integrasi zakat ke dalam kebijakan fiskal nasional.

Sementara Nur Hasan, Direktur Eksekutif POROZ Pusat, menilai buku ini memberikan landasan kuat untuk memahami zakat sebagai mekanisme keseimbangan sosial yang mampu mengurangi kesenjangan dan mendorong pemberdayaan mustahik menuju kemandirian.

Acara bedah buku ini diharapkan menjadi titik tolak bagi kalangan akademisi, praktisi zakat, dan lembaga terkait untuk memperkokoh peran zakat sebagai pilar kesejahteraan umat serta mendorong terwujudnya sistem distribusi kekayaan yang adil dalam kerangka ekonomi Islam.[]