Republiktimes.com – Ketua Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia Maju 98 (JARI Maju), Rahman Toha, mengharapkan dan meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengonfirmasi status hukum Ahmad Muhaimin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Cak Imin.
Hal ini berkaitan dengan dua kasus hukum yang masih mengejarnya sejak menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2009-2014. Dua kasus tersebut melibatkan dugaan suap terkait pengucuran dana DPPID tahun 2011 dan korupsi Sistem Proteksi Tenaga Kerja Migran Indonesia (TKI) tahun 2012. Proses investigasi dan pengembangan atas kedua kasus tersebut masih berlanjut.
“Penegasan mengenai status hukum Cak Imin menjadi suatu kebutuhan mendesak, terutama mengingat dia adalah calon wakil presiden dalam salah satu pasangan calon presiden pada pemilihan preseiden 2024,” ujar mantan Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) tahun 2001 tersebut.
Rahman menyoroti bahwa penting bagi masyarakat untuk memiliki kejelasan hukum terkait calon pemimpin, sehingga tidak terdapat isu terkait persoalan hukum pada calon wakil presiden.
“Sebagaimana contoh pada Pak Prabowo yang telah mengatasi permasalahan hukumnya terkait pelanggaran HAM, sehingga dapat dipandang sebagai pemimpin nasional tanpa kendala hukum. Sedangkan pada Cak Imin, masih ada potensi keterlibatan dalam dua kasus hukum yang terjadi selama menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Status hukumnya masih belum jelas,” jelas Rahman.
Rahman menambahkan, situasi seperti ini tentu tidak ideal jika diajukan sebagai pemimpin nasional serta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, KPK perlu segera mengklarifikasi status hukumnya, menghindari penundaan karena Cak Imin adalah seorang pejabat.