Republiktimes.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi dari salah satu petinggi negara, bahwa hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan sistem pemilu. Artinya, sistem pemilu akan berubah dari terbuka menjadi tertutup.
Hal itu diungkap Denny Indrayana saat berdiskusi di Program Crosscheck Medcom.id. Denny menangkap sinyal informasi soal sistem pemilu yang akan berubah menjadi tertutup itu bagian dari operasi menunda pemilu melalui Mahkamah Konstitusi.
“Jadi ini satu informasi yang keluar dari (sumber) yang tidak bisa saya sebutkan nama dan posisinya apa, tapi sangat strategis jadi tidak bisa saya anggap itu informasi lalu,” ujar Denny Indrayana.
Menurut Denny, perubahan sistem pemilu seharusnya tidak dilakukan. Sebab Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur sistem pemilihan legislatif. Itu artinya, mengenai sistem menjadi wilayah pembuat undang-undang yaitu presiden, DPR dan DPD.