Republiktimes.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Basarnas RI menimbulkan polemik panjang. Akibatnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengundurkan diri dari jabatannya.
Informasi terkait pengunduran diri tersebut disampaikan Asep, melalui aplikasi pesan singkatnya. Di mana surat resminya disebut akan menyusul pada Senin (31/7), esok.
“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI, di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.”
“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin,” bunyi pesan dari Asep, yang diperlihatkan sumber internal KPK, pada Jumat (28/7/2023) petang.
Lebih lanjut, sumber internal KPK lainnya juga turut mengonfirmasi isi pesan tersebut. Di mana dalam pesan tertulis itu, Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya, serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum, semata-mata dalam rangka memberantas korupsi.
Sebelumnya, polemik muncul usai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Johanis menjelaskan, mengacu kepada Undang-undang, bahwa lembaga peradilan terdiri dari 4, yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Sehingga peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
“Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ujar Johanis, pasca pertemuan dengan jajaran Puspom TNI di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7) petang.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” sambungnya.