Disomasi Tim Hukum Pramono-Rano, Pamsaber: Somasinya tidak valid, Budi Arie punya bukti kuat

Republiktimes.com – Paguyuban Masyarakat Anti Berita (Pamsaber) Fitnah dan Hoax, menyebutkan, Tim Hukum Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno salah sasaran, jika mengajukan somasi terbuka terhadap eks Menteri Komunikasi & Informasi (Kominfo, sekarang Komdigi) Budi Arie Setiadi, atas pernyataannya soal tersangka mafia Judi Online (Judol), Zulkarnaen Apriliantoni alias Toni Tomang, yang juga merupakan Ketua Bidang Konten Sosial Media tim tersebut.

Koordinator Pamsaber Fitnah dan Hoax, Teuku Afriadi, menyebutkan, jika apa yang disampaikan oleh Budi Arie, terkait background tersangka, merupakan fakta. Dia pun memiliki bukti yang memperkuat klaim tersebut.

“Faktanya, jika Zulkarnain Apriliantoni alias Tonny Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah tersebut,” kata ungkap Teuku, kepada wartawan, pada Selasa (12/11/2024).

Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Tonny Tomang memang tercantum dalam struktur. Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan No: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan bukti-bukti nyata tersebut, menurut Teuku, somasi yang dilayangkan menjadi tidak valid dan dapat dengan mudah disanggah.

Menurutnya, Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi pun pastinya sudah memiliki dasar yang kuat, sebelum menyampaikan fakta tersebut.

Sebagai informasi, nama Budi Arie intens dikaitkan dengan kasus-kasus Judol yang belakangan mulai diungkap oleh pihak kepolisian. Namun hingga kini, Budi Arie belum terkonfirmasi dan terbukti, apakah terafiliasi ataupun berkaitan dengan proses penegakan hukum ataupun masalah tersebut selama menjabat.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest