Republiktimes.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan kini telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU), setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini.
Adapun rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023) siang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel dan turut dihadiri oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.
Dalam laporan tersebut, sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan dengan NasDem memberikan catatan, sedangkan 2 fraksi lainnya, Demokrat dan PKS menolak.
Setelahnya, Puan pun membacakan ulang soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan, dan mempersilahkan Fraksi Demokrat dan PKS untuk menyampaikan pendapatnya.
“Apakah Rancangan Undang-undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya pimpinan rapat paripurna kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta.
Di sisi lain, massa tenaga kesehatan sempat menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Kesehatan sejak pagi. Mereka pun akan mengancam mogok kerja apabila RUU Kesehatan jadi disahkan.