Republiktimes.com – Pengusutan kasus korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada tahun 2012 telah memasuki tahap baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua mantan pejabat tinggi dari kementerian tersebut, yaitu Reyna Usman, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2011-2015, dan I Nyoman Darmanta, yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam menanggapi perkembangan ini, Koordinator JARI Maju 98 (Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia Maju), Rahman Toha, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan kemajuan positif mengingat dampak korupsi dalam proyek tersebut telah menimbulkan kerugian sekitar 17.6 miliar rupiah bagi negara, sesuai laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penahanan dua mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada masa pemerintahan Muhaimin Iskandar ini tampaknya merupakan langkah lanjutan setelah BPK melaporkan perkiraan kerugian keuangan negara kepada KPK, yang menyebutkan kerugian tersebut mencapai 17.6 miliar rupiah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahman menyoroti hubungan struktural dan fungsional antara Reyna Usman, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal, dengan menteri yang saat itu dijabat oleh Muhaimin Iskandar (dikenal sebagai Cak Imin).
“Hal ini menunjukkan seberapa dekatnya korupsi ini dengan figur seorang Cak Imin. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk memanggil kembali Cak Imin guna menggali lebih dalam keterlibatannya dalam kasus korupsi ini,” tambahnya.
Rahman juga menegaskan komitmen kelompok masyarakat sipil untuk terus mengawal proses pemberantasan korupsi dan berharap agar KPK dapat mengungkap dan menindak pelaku korupsi hingga ke level tertinggi di kementerian tersebut.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat sipil akan terus memantau proses pengungkapan kasus korupsi ini dan berharap KPK dapat mengungkap serta menindak para pelaku hingga ke puncak kementerian,” tegas Rahman.