Republiktimes.com – Rencana evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus mencuat. Wacana evaluasi ini muncul akibat pelaksanaan Pilkada yang dinilai menyedot anggaran cukup besar dan juga menimbulkan konflik horizontal.
Selain itu, pelaksanaan pemerintahan di daerah kerapkali terganggu oleh renggangnya hubungan antara kepala daerah dan wakilnya. Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) IPDN, Achmad Baidowi, pun mengatakan, bahwa sistem Pilkada langsung sudah saatnya dievaluasi.
Menurutnya, keprihatinan dari Presiden Prabowo Subianto atas imbas pelaksanaan Pilkada sangatlah logis. Menurut dia, anggaran negara yang digunakan untuk pelaksanaan Pilkada mencapai Rp 41 Triliun, belum lagi, biaya politik yang dikeluarkan masing-masing kandidat.
“Melihat dari aspek anggaran, cukuplah besar. Jika sistemnya disederhanakan, maka akan terjadi penghematan. Sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk pembangunan,” ujar Baidowi.
Awiek, sapaan akrabnya menyampaikan, bahwa dalam konstitusi yakni UUD 1945 tidak ada perintah pelaksanaan Pilkada secara langsung. Sebab dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan, bahwa Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) dipilih secara demokratis.
“Penekanannya adalah demokratis. Nah, demokratis itu tidak harus bermakna langsung. Toh, dalam Pancasila Sila ke-4 disebutkan musyawarah perwakilan,” tegasnya.
Selain itu, Baidowi juga mengusulkan pelaksanaan Pilkada dengan mixsystem, atau yang biasa dikenal Sistem Asimetris. Yakni, Pilkada bisa dikombinasikan dengan sistem langsung dan sistem tidak langsung, melalui pemilihan oleh DPRD.
“Bisa saja gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD sedangkan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dipilih secara langsung, atau bisa juga dibalik,” tukasn Mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut.
Akan hal itu, Sistem Asimetris bukanlah hal yang dilarang, setidaknya sudah dilakukan di 2 Provinsi, yakni DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Keduanya diatur oleh Undang-undangan tersendiri yang berbeda dengan provinsi lainnya.
Mengenai kekhususan ini, juga sudah ada dasar konstitusinya, yakni UUD 1945 Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi, ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan Undang-undang.’
Awiek, juga melanjutkan, bahwa jika menggunakan Sistem Asimetris, maka terjadi efisiensi penggunaan anggaran negara serta mengurangi konflik horizontal.
“Pilkada itu hanyalah sarana untuk memilih pemimpin. Sedangkan tujuan demokrasi adalah untuk menciptakan kesejahretaan rakyat. Maka, jika anggaran Pilkada bisa dialihkan untuk pembangunan, kesejahteraan rakyat akan mudah tercapai,” pungkas mantan Sekretaris F-PPP DPR ini.