Republiktimes.com – Berdasarkan laporan dari Majalah Tempo edisi terbaru (22/9/2024) mengenai Proyek Food Estate di Merauke, Prov. Papua Selatan, berupa pembukaan sawah baru seluas 2,29 juta hektar, Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menemukan fakta mengejutkan. Yakni mengenai adanya keterlibatan terpidana kasus korupsi yaitu Mantan Bupati Merauke, John Gluba Gebze (JGG).
Di mana diketahui, John merupakan terpidana kasus korupsi kulit buaya, yang sampai saat ini belum juga dieksekusi penahanannya oleh Kejaksaan. Padahal putusan hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap.
Disebutkan dalam laporan Tempo tersebut, bahwa John terlibat aktif dalam kapasitasnya sebagai komisaris sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), ikut melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai lahan proyek food estate tersebut.
“Dalam laporan disebutkan bahwa John Gluba Gebze adalah komisaris di PT Agrinas (Agro Industri Nasional) binaan Kemenhan yang dalam proyek food estate Merauke ini ikut terlibat dan JGG sendiri ikut dalam sosialisasinya kepada masyarakat untuk pembebasan lahan. Bagi kami ini pelanggaran amat serius mengingat status hukum yang bersangkutan saat ini masih jadi terpidana menunggu eksekusi kejaksaan,” ungkap Direktur IACN, Igrissa Madjid, kepada wartawan, pada Senin (23/9).
“Bagaimana mungkin, yang bersangkutan masih dilibatkan bahkan diberi jabatan komisaris sementara beliau terpidana korupsi? Ini sangat disayangkan,” lanjutnya.
Menurut Gris, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertahanan tidak memiliki sensitivitas saat memberikan tempat atau tugas atau jabatan kepada John Gluba Gebze. Apalagi dalam agenda strategis nasional seperti pembangunan food estate di Merauke ini.
Saat ini, lanjut Gris, proyek food estate di Merauke sedang disorot publik sehingga perlu memperhatikan keterlibatan tokoh yang justru memberi beban karena adanya kasus hukum yang masih menggantung.
“Kami menilai adanya John Gluba Gebze dalam proyek ini sangat tidak tepat. Bisa menimbulkan asumsi dan beban pada pemerintahan Prabowo mendatang. Agenda ini sangat strategis dan butuh keseriusan. Jangan justru adanya John di proyek ini bisa menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ucap Gris.
Maka dari itu, dirinya mendorong agar kejaksaan perlu memantau keterlibatan John yang nyatanya bebas berkeliaran padahal yang bersangkutan adalah terpidana korupsi.
“Konsern kami adalah penegakkan hukum. Bagaimana mungkin seorang terpidana korupsi yang belum dieksekusi justru aktif terlibat di masyarakat pada proyek pemerintah? Ini jelas melawan penegak hukum dalam hal ini kejaksaan. Dan tentu jadi preseden yang buruk di masyarakat,” tegasnya.
Dia pun meminta agar keterlibatan John dalam proyek food estate di Merauke ini diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Agung.
“Artinya John bebas beraktivitas. Dan kejaksaan tampak tidak punya power untuk mengeksekusi dia. Amat sangat miris kalau dibiarkan terus seperti ini,” pungkas Gris.