Republiktimes.com – Bupati Ubaid Yakub, memberikan nasihat dan pesan tegas, terhadap seluruh Kepala Desa (Kades), khususnya yang ada di Halmahera Timur (Haltim), Prov. Maluku Utara (Malut).
Adapun pesan tersebut sengaja disampaikan Ubaid Yakub, terkait masa jabatan Kades yang diperpanjang, sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2024, yang mengatur tentang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Dilansir dari tribunternate.com, Ubaid Yakub tak ingin, ke depannya, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, para Kades menyalahgunakan kewenangan yang telah diamanahkannya.
“Ini yang sangat diharapkan, jangan sampai ada keluhan buruk soal kinerja Kades. Baik itu menyalahgunakan anggaran desa dan semacamnya. Saya tidak ingin itu terjadi,” ujar Ubaid Yakub.
Sebab menurut Ubaid Yakub, seluruh pimpinan, baik dari tingkat terbesar hingga terkecil, harus bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sehingga pembangunan di desa-desa dapat dirasakan manfaatnya, terkhusus oleh para warganya.
Lebih lanjut, Ubaid Yakub menyampaikan, bahwa pesan tersebut dimaksudkan agar para Kades benar-benar bisa menjaga amanah, sebagai pemimpin di desanya.
“Perlu diingat betul, bahwa tugasnya seorang Kades adalah menunjukkan sikap kepemimpinan yang baik, dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Ubaid Yakub.
Terakhir, Ubaid Yakub juga tak lupa menyampaikan, bahwa peran penting pemerintah adalah menunjukkan produktivitas kerja, sebagaimana yang telah menjadi kewajiban.
“Semoga tidak ada yang main-main dengan tugas dan tanggung jawabnya, agar daerah ini semakin maju dan berdaya saing,” pungkas Ubaid Yakub.