Republiktimes.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyerahkan Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut, dan berita mengenai kerugian ini telah tersebar di berbagai media, baik cetak maupun elektronik.
Menyikapi berita ini, Rahman Toha, Koordinator Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia Maju (JARI Maju 98), menyatakan bahwa ini merupakan perkembangan positif dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga-lembaga negara yang berwenang telah memperlihatkan adanya praktik korupsi di era Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di bawah Muhaimin Iskandar.
“Dengan adanya laporan BPK terkait kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi era Cak Imin, KPK seharusnya tidak ragu-ragu untuk memanggil kembali Cak Imin guna mendapatkan keterangan yang lebih mendalam. Segera seret dia dan jadwalkan pemeriksaan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahman mengatakan bahwa penegakan hukum jangan menjadi tumpul ketika melibatkan elit politik.
“KPK perlu menyelidiki peran Cak Imin dalam aspek perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, dan hal-hal lainnya dalam proyek yang merugikan negara ini. Kami berharap agar penegakan hukum tidak diskriminatif dan tidak dipolitisasi, meskipun Cak Imin berasal dari kalangan elit politik. Jangan sampai penegakan hukum menjadi tumpul ketika melibatkan elit politik,” tegas mantan Presma UGM 2001 ini.
Sebagai informasi, proyek pengadaan sistem proteksi TKI dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada tahun 2012. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Pada bulan September 2023, KPK telah memeriksa Cak Imin untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.