Republiktimes.com – Jaringan Muslim Madani (JMM) turut angkat bicara terkait dengan polemik aturan seragam dan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang menuai kontroversi.
Utamanya soal pemakaian jilbab yang tidak diperbolehkan hingga membuat Paskibraka yang dalam kesehariannya berjilbab terpaksa harus Ikhlas menanggalkannya saat Pengukuhan dan Upacara Pengibaran Sangsaka Merah Putih17 Agustus mendantang.
Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal, pun meminta agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengakhiri polemik tersebut dengan meminta Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka diubah dan dikoreksi dengan mengakomodir pemakaian jilbab bagi Paskibraka Putri.
‘’Aturan tersebut jelas tidak sesuai konstitusi kita, tidak Pancasilais, berbau kolonial, diskrimantif, bertentangan dengan spirit Bhinneka Tunggal Ika, tidak beradab dan melukai nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Syukron.
Semestinya, lanjut Syukron, BPIP peka bersikap adil, arif dan bijaksana untuk mengakomodir penggunaan jilbab Paskibraka dengan mengkoreksi aturan tersebut sehingga polemik dapat dihindari.
“Ini kok malah BPIP-nya yang buat gaduh dengan polemik tersebut, pelepasan jilbab itu malah tidak relevan dengan nilai-nilai Pancasila dan kemajemukan NKRI,” tambah Syukron.
Menurut Syukron, penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang dalam kesehariannya memang memakai, secara substansi tidak merusak kekhidmatan pengibaran Bendera Merah Putih, bahkan menurutnya justru menambah keindahan dan gambaran utuh Indonesia yang mejemuk, sebagaimana tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“Seharusnya kita bangga dengan itu, jadi untuk menghindari polemik berlanjut di kemudian hari, segeralah aturan tersebut dikoreksi dan diubah. Jangan sampai khidmat kita dalam memperingati 79 tahun kemedekaan RI ini malah terganggu dengan hal yang kontraproduktif tersebut,’’ pungkasnya.