Republiktimes.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny diamankan setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
“Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri,” terang Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Rabu (17/5/2023).
Atas perbuatannya, Johnny pun ditahan oleh Pihak Kejagung di Rutan Salemba Cabang Kejagung, untuk 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan setelah Kejagung menemukan cukup bukti, mengenai keterlibatan menteri dari Partai NasDem tersebut, dalam proyek BTS.
Tentunya penangkapan tersebut membuat Johnny, menjadi menteri kelima Jokowi, yang tersandung kasus korupsi, sejak Jokowi berkuasa pada 2014 silam.
Di mana sebelumnya, ada mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, yang terlibat dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, dengan suap Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johannes Kotjo.
Kemudian ada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, yang terjerat Kasus Suap Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, yang menguntungkan dirinya sendiri dengan menerima Rp 26,5 miliar.
Selanjutnya ada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, dalam Kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19, yang menerima suap Rp 32,4 miliar, karena memotong dana Rp 10 ribu per paket bansos dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Serta ada eks Menteri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, dalam Kasus Suap Persetujuan Pemberian Izin Budi Daya Lobster dan Izin Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) Kepada Para Eksportir, yang telah menerima suap US$ 77 ribu (Rp 1,12 miliar), dan suap lainnya senilai Rp 24,62 miliar.
Sementara itu, dalam melakukan aksinya, pihak Kejagung mengungkap, bahwa Johnny tak sendiri. Selain Johnny, Kejagung pun telah menahan 5 tersangka lainnya, dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Mereka adalah, AAL (Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment) dan IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).
BTS sendiri merupakan suatu infrastruktur telekomunikasi, yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.