Kajari periksa 19 saksi dan kumpulkan 3.150 BB dalam kasus Paket Ramadhan BAZNAS Inhil

Republiktimes.com – Hingga saat ini, sebanyak 19 saksi telah diperiksa dan 3.150 dokumen telah dikumpulkan sebagai barang bukti (bb) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Indragiri Hilir (Inhil), Prov. Riau, tahun 2024.

Informasi tersebut diketahui dari hasil press release yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ade Maulana dan Kasi Intel, Predric Danil Tobing, di kantornya, pada Rabu (4/12/2024).

Nova, mengatakan, bahwa proses hukum terhadap kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Dari fakta awal dan penyidikan program, yang merupakan bagian Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS Inhil untuk periode 1 Januari-31 Desember 2024, khusus bidang kemanusiaan, dialokasikan dana sebesar Rp 1.540.000.000 untuk bantuan makanan bagi golongan fakir dan miskin, dengan nama Program Paket Premium Ramadhan. Namun, dalam pelaksanaannya, dana zakat yang dicairkan mencapai Rp 1.698.000.000, melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Jenis bantuan dalam paket ini meliputi berbagai bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga barang kebutuhan lainnya, termasuk sarung Wadimor. Sedangkan distribusinya dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima tanggal 4 April 2024, yang ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Inhil saat itu dan Herman, selaku Pj Bupati Inhil.

Adapun dugaan pelanggaran ditemukan oleh penyidik terkait indikasi bahwa pelaksanaan program ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah bukti, seperti dokumen dan keterangan saksi, menunjukkan, adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

“Proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan termasuk ahli, perhitungan kerugian negara dan pengumpulan bukti lain yang relevan sesuai Pasal 184 KUHAP guna menetapkan tersangka dalam kasus ini,” terang Nova.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, lanjutnya, terus bekerja untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengumpulan bukti dan pemeriksaan ahli menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan kasus ini dan menegakkan keadilan.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan mencapai tahapan signifikan,” tutup Nova.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest