Republiktimes.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa dijadikan sebagai tempat untuk mencatat pernikahan semua agama.
Rencana tersebut dicanangkan agar data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi dengan baik. Sehingga KUA bisa menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (24/2/2024).
Lantaran, sambung Yaqut, pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian, bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tambahnya.
Tak hanya itu, Gus Yaqut juga berharap, agar fasilitas seperti aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi Umat Non-Muslim, yang hingga liki masih kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah sendiri dikarenakan beberapa faktor yang ada, seperti ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang Non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” ungkap Gus Yaqut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Kamaruddin Amin, menebalkan dorongan Menag tersebut. Dirinya menyebutkan, bahwa rencana KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan segera direalisasikan.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” pungkas Kamaruddin.