Bantul, Republiktimes.com – Mahasiswa KKN Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) An-Nur Yogyakarta menggelar acara Sosialisasi Pemberdayaan Produk UMKM dengan Tema “Urgensi Legalitas Usaha dan Pemasaran Berbasis Teknologi bagi Pelaku UMKM” dengan menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMPP Bantul pada Selasa (21/03/2023) di Dusun Wanojoyo Kidul Piyungan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Acara tersebut dihadiri oleh sesepuh Wanujoyo Kidul dan 16 Pelaku UMKM yang ada di wilayah tersebut. Ari Muntoha selaku Kepala Dusun Wanujoyo Kidul mengucapkan rasa terima kasih kepada mahasiswa KKN IIQ An Nur Yogyakarta karena telah mengadakan kegiatan yang memang saat ini dibutuhkan oleh kalangan masyarakat. Melihat latarbelakang pelaku UMKM masih ada beberapa yang belum sadar akan pentingnya legalitas usaha, seperti NIB ataupun sertifikasi halal dan pemasaran produk digital.
Tutik Lestariningsih, selaku Narasumber dari Kepala Bidang pengembangan Perdagangan DKUKMPP Bantul yang hadir pada kegiatan ini, menyampaikan bahwa legalitas usaha itu sangat penting, karena dapat memudahkan dalam menjalin hubungan kerjasama, legalitas, sadar akan pajak, mudah dalam mengakses modal, lokasi usaha lebih terlindungi, dan sangat membantu dalam pengembangan usaha.
“Dari legalitas usaha itulah, pelaku UMKM dapat memperluas sektor pasarnya, seperti bekerja sama dengan swalayan di dalam negeri, bahkan sampai ekspor produk ke luar negeri”, tambahnya.
Dalam upaya pemberdayaan produk UMKM, Tutik juga menyampaikan bahwa setiap pelaku UMKM harus sadar dan dapat menyelesaikan pada trend yang berlaku saat ini, terutama dalam memanfaatkan gadget dan internet. Karena jangkauan internet sangat luas, yang mana siapapun dapat melihat produk yang disebarkan oleh pelaku UMKM melaluinya. Namun, tidak hanya sadar akan fungsi internet saja, pelaku UMKM pun harus memahami strategi promosi UMKM basis digital seperti penataan sosial media, mempunyai ciri khas, fast respon, mengadakan promo ataupun diskon, dan mampu berkolaborasi dengan perusahaan ataupun pelaku UMKM lainnya.
Dalam sambutannya selaku ketua penyelenggara acara, Asep Naparil mengucapkan terimakasih kepada seluruh hadirin khususnya kepada narasumber dan pelaku UMKM yang telah menyempatkan waktunya untuk belajar bersama mengenai pentingnya legalitas usaha beserta legalitas produk digitalnya. Ia juga berharap kepada hadirin bahwa dengan terselenggaranya acara ini dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya penduduk Dusun Wanujoyo Kidul.
Asep juga mengatakan bahwa kegiatan ini tidak sampai di sini saja, namun masih ada follow up selanjutnya, yakni pendampingan pembuatan NIB, foto produk, hingga membuat akun-akun sosial media ataupun marketplace khusus untuk UMKM yang ada di daerah ini. Ia sangat berharap agar masyarakat mau berkontribusi dan mensukseskan program apa yang telah dirancang tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bapak Yoga, salah satu warga yang memiliki UMKM bertanya beberapa hal yang selama ini belum ia pahami. Ia menyadari bahwa dirinya masih belum banyak mengetahui apa itu legalitas UMKM dan bagaimana cara membuatnya, strategi apa yang bisa dijalankan demi memaksimalkan UMKM miliknya dan masyarakat di sekitarnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, saya bisa bertanya langsung kepada narasumber yang kompeten terkait jenis UMKM, karena saya masih krisis akan identitas, terkait UMKM jenis apa yang saya jalani” ungkap Yoga.
Acara terakhir sosialisasi ditutup dengan ramah tamah dan diskusi ringan antar pelaku UMKM, mahasiswa KKN, dan narasumber. Acara ditutup dengan foto bersama.[]