Republiktimes.com – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, secara tegas menepis tudingan adanya kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dirinya pun menyebut, bahwa perkara tersebut murni sebagai penegakan hukum.
“Sehingga ini dalam informasi yang kita terima termasuk ketakutan soal politisasi, kriminalisasi segala macam, itu jawaban dari Kejaksaan clear, ini murni penegakan hukum,” ujar Pujiyono dalam Program Rakyat Bersuara, bertema ‘Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal?’, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, bahwa Komjak sudah menyampaikan sejumlah masukan sejak awal penanganan kasus tersebut, untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai koridor hukum.
“Khususnya yang kontra, termasuk soal kriminalisasi, politisasi segala macam. Oh ini murni penegakan hukum, karena proses penyelidikan itu sudah dimulai sejak Juni 2023 dan dik (penyidikan) juga sudah dimulai sejak Juni 2023,” ungkap Pujiyono.
Pujiyono menyebut, Kejaksaan sempat mempertimbangkan risiko besar apabila seluruh tokoh politik yang diduga terlibat, langsung diusut secara bersamaan. Pertimbangannya, mengingat besarnya pengaruh dan dukungan politik para pihak tersebut.
“Bahwa kenapa kemudian Tom Lembong dahulu, barrier ini begitu banyak. Ketika kemudian diusut semuanya, mungkin harapan kita juga sama. Maka ini akan clear, tak ada kriminalisasi, tak ada politisasi segala macam,” jelasnya.
Pujiyono kemudian memaparkan, bahwa Komjak sejak awal juga telah mendorong agar Kejaksaan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat, tidak hanya Tom Lembong. Bahkan, beberapa menteri lain pun disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, seperti Rahmat Gobel dan Enggartiasto Lukita.
“Kita mendesak sama-sama bahwa proses ini tidak selesai di Pak TL. Proses ini harus selesai sampai kemudian kasus importasi gula itu terbuka selebar-lebarnya dan seterang-terangnya. Mendesak Kejagung juga bahwa menteri-menteri sesudah Pak TL yang punya alat bukti itu juga diperiksa,” tutupnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis 7 tahun penjara dalam perkara tersebut. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.