Republiktimes.com – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) sangat menyayangkan disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Badan Usaha Milik Negera (BUMN) secara terburu-buru tanpa melibatkan publik dalam proses pembahasannya. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Pengesahan UU BUMN dilakukan sangat terburu-buru dan tergesa-gesa. Tahu-tahu sudah diketok dan disahkan, padahal publik belum tahu sejauh mana rancangan itu dibahas,” ungkap Miftah, pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, setiap pembahasan RUU apalagi RUU BUMN harus melibatkan publik agar bisa di kritisi dan diawasi karena menyangkut kepentingan nasional, pengelolaan aset negara, dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk transparansi, akuntabilitas, maka publik harus terlibat dalam pembahasannya. Proses pembuatan UU seharusnya melibatkan publik, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, proses yang kurang transparan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan. Karena Undang-undang yang dibuat tanpa pengawasan publik sangat berisiko dan khawatir dimanfaatkan untuk kepentingan elit atau korporasi tertentu, bukan untuk kepentingan hajat rakyat Indonesia.
“Perubahan aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya dilakukan dengan proses yang terbuka, partisipatif, dan mempertimbangkan kepentingan nasional,” jelas dia.
Selain itu, jika UU BUMN mengatur likuidasi atau efisiensi tanpa perlindungan yang cukup bagi pekerja, di khawatirkan bisa terjadi gelombang PHK besar-besaran.
“Tentu ini akan berdampak pada peningkatan pengangguran dan ketidakstabilan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada lapangan kerja di BUMN,” tukasnya.