Republiktimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat desakan keras untuk segera menetapkan pejabat-pejabat Bank Indonesia (BI), baik dari pusat maupun daerah, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI.
“Ini bukan hanya soal anggaran CSR yang diselewengkan, ini soal kepercayaan rakyat yang dikhianati,” ujar Ketua Umum Gerakan Cinta Rakyat (GENCAR) Indonesia, Charma Afrianto, kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Charma menjelaskan, bahwa bukti-bukti yang muncul dalam penyidikan KPK telah menunjukkan adanya indikasi keterlibatan struktural yang sistemik dalam penyelewengan Dana CSR BI. Di mana modus korupsinya adalah penyaluran Dana CSR melalui yayasan yang terafiliasi, kemudian kembali ke individu atau kelompok tertentu.
Hingga saat ini, ada empat Pejabat BI Pusat sudah diperiksa KPK. Mereka adalah Filianingsih Hendarta (Deputi Gubernur BI); Irwan (Deputi Direktur Departemen Hukum BI); Hery Indratno (Kepala Divisi Program Sosial BI); dan Erwin Haryono (Mantan Kepala Departemen Komunikasi BI).
“Kepala KPw BI Sumsel dan wilayah lain yang lalai atau terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu. KPK harus segera umumkan tersangka!” tegas Charma.
Lebih jauh, Charma juga mengungkap sejumlah pejabat Kantor Perwakilan (KPw) BI yang patut diduga terlibat atau lalai. Yakni KPw BI Sumatera Selatan (Sumsel); KPw BI Jawa Timur (Jatim) dan Malang; KPw BI Sulawesi Selatan (Sulsel); dan KPw BI Nusa Tenggara Barat (NTB).
“GENCAR Indonesia menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka posko aduan masyarakat di daerah untuk menampung laporan terkait penyimpangan dana CSR BI,” tuntas Charma.