KPU bentuk tim panitia Pilkada 2024

Republiktimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan memulai pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 17 April 2024, seiring dengan dimulainya tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang diumumkan di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada malam Minggu (31/3).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi tanda dimulainya Pilkada Serentak 2024 secara resmi. Kegiatan teknisnya akan dimulai pada tanggal 17 April 2024 dengan pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada.

Badan ad hoc tersebut akan terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS akan berlangsung dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024.

Sedangkan jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest