Republiktimes.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengingatkan, bahwa akan ada ancaman sanksi, bagi setiap partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tak ikut mengusung Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Adapun sanksi yang dimaksud ialah tidak diperbolehkannya parpol tersebut, ikut dalam pemilu selanjutnya.
“Kalo ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon, itu dikenai sanksi next selection pemilu berikutnya tidak boleh ikut dalam pemilu presiden, itu menurut undang-undang pemilu,” ujar Hasyim, saat ditemui di Hotel Grand Kemang, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).
Namun, saat ditanya lebih lanjut, mengenai parpol mana saja yang masih belum mengusung Capres-Cawapres, Hasyim pun enggan untuk memberikan komentarnya. Sebab, dirinya beralasan, bahwa pendaftaran Capres dan Cawapres masih panjang.
“Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu, jadi saya belum bisa komentar soal itu,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) kali ini, terdapat 3 poros Capres-Cawapres, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang didukung oleh Koalisi Perubahan (NasDem, PKB, PKS, Partai Ummat).
Kemudian ada Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda dan Gelora). Serta Capres Ganjar Pranowo, yang didukung oleh PDI-P, PPP, Hanura dan Perindo.
Sementara itu, masih ada 3 parpol yang masih belum menentukan pilihannya terkait Capres-Cawapres mana yang akan diusungnya. Yakni, Partai Buruh, PSI dan PKN.