Republiktimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU), memastikan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 akan berjalan sesuai jadwal. Hal ini dapat dipastikan, setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengabulkan permohonan banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
“Ya tentu KPU mengapresiasi putusan PT DKI terkait permohonan banding kita,” ujar Komisioner KPU, Mochammad Afifudin, di Kompleks Senayan, pada Rabu (12/4/2023).
“Pemilu sesuai jadwal dan kami juga tidak pernah melakukan skenario jadwal selain yang sudah ada,” sambungnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Afif menegaskan, bahwa ketidakpuasan proses pendaftaran partai politik seharusnya diadukan melalui Bawaslu, PTUN, ataupun Mahkamah Konstitusi (MK). Sekaligus menunjukkan, bahwa Putusan PT DKI menjelaskan KPU sudah bekerja sesuai aturan.
“Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sengketa proses pendaftaran politik kalau mau ambil jalur ketidakpuasan itu ya larinya ke Bawaslu, PTUN, dan sengketa aslinya ke Mahkamah Konsitusi. Karena kewenangan absolut kita kemarin juga dikabulkan.”
“Jadi ini sekaligus menegaskan ke semua pihak bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan jalur yang benar.”
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat, yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono, saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara tersebut. Serta gugatan dari Partai Prima juga tak dapat diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara quo.”
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu.”
Laporan: Abdul