Laporan Jampidsus belum jelas, OTT Jaksa warnai dinamika relasi KPK dan Kejaksaan

Republiktimes.com – Ketegangan hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi pembahasan dalam diskusi publik, kali ini bertajuk “Kejagung vs KPK: Koruptor Tertawa”, yang diselenggarakan oleh Koalisi Jurnalis Anti Korupsi pada Rabu (7/1/2026).

Forum tersebut menyoroti dua isu yang dinilai memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum, yakni laporan dugaan korupsi yang disebut melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa oleh KPK, dalam tiga perkara berbeda.

Adapun laporan mengenai Jampidsus telah diterima KPK sejak Mei 2024. KPK menyatakan laporan tersebut masih dalam proses telaah dan pengumpulan bahan keterangan, namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status lanjutan perkara.

Di sisi lain, rangkaian OTT terhadap jaksa meskipun secara hukum merupakan penindakan yang berdiri sendiri, ikut membentuk persepsi di ruang publik bahwa hubungan kedua lembaga tengah berada dalam situasi yang sensitif.

Dalam diskusi tersebut, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menilai, pentingnya transparansi lembaga penegak hukum dalam menyampaikan perkembangan penanganan laporan.

“Ketika penegak hukum tidak berjalan seirama, pihak yang dirugikan bukan hanya lembaga, tetapi publik,” ujar Yudi.

Menurut dia, kejelasan status laporan diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan soliditas antar lembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jika koordinasi melemah, ruang bagi pelaku korupsi justru semakin terbuka,” katanya.

Sementara itu, Ketua PBHI, Julius Ibrani, mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum tidak seharusnya dipahami sebagai benturan antar lembaga. Namun ia mengakui, suasana relasi yang tegang membuat sebagian masyarakat memandangnya dalam bingkai rivalitas.

“Ketika gesekan muncul di ruang publik, kepercayaan masyarakat terhadap arah penegakan hukum ikut terpengaruh,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan Buwana, menekankan, bahwa sinergi antara KPK dan Kejaksaan perlu dibangun di atas integritas aparat.

“Soliditas tanpa integritas tidak cukup. Aparat penegak hukum harus bersih agar setiap tindakan memiliki legitimasi moral,” ucapnya.

Menurut dia, kolaborasi harus terwujud secara nyata sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.

“Jika koordinasi berubah menjadi rivalitas, yang pertama terdampak adalah kepercayaan publik,” katanya.