Masyarakat Bandung tunggu kepastian hukum atas kasus jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang

Republiktimes.com – Keresahan publik di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali memuncak. Masyarakat menanti kepastian hukum atas dugaan jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik KKN yang menyeruak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Di tengah situasi yang tidak menentu ini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Bandung, hadir untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan, dan kebenaran tidak boleh ditunda. Masyarakat pun semakin mempertanyakan integritas birokrasi dan kepastian proses hukum yang tengah berjalan.

SEMMI Kota Bandung menilai, bahwa mencuatnya dugaan penyimpangan ini telah menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota, Erwin. Atas dasar tersebut, dan berdasarkan observasi dan perkembangan penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung (yang telah memeriksa ratusan saksi serta menggeledah beberapa kantor dinas), SEMMI Kota Bandung menegaskan:

1. Dugaan penyalahgunaan wewenang mencederai marwah Pemkot Bandung

 

Berbagai indikasi praktik kekuasaan yang melampaui batas telah menciptakan krisis kepercayaan publik. Ini bukan lagi isu moral, tetapi pelanggaran serius yang mengancam integritas pemerintahan.

 

2. SEMMI mendukung penuh Kejari untuk menegakkan supremasi hukum

 

Kejari harus proaktif dan tidak gentar mengusut dugaan praktik koruptif, termasuk jual beli jabatan, tanpa pandang bulu dan tanpa tekanan politik.

 

3. Birokrasi Kota Bandung harus dibersihkan dari oknum yang rakus kekuasaan

 

Setiap ASN yang terbukti terlibat wajib diproses secara hukum demi terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

4. Mendesak pemanggilan pejabat tinggi, termasuk Sekda dan Wali Kota.

 

Dengan pemeriksaan yang telah menyentuh pejabat struktural dan puluhan saksi, Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain, wajib dipanggil untuk mengungkap konstruksi kekuasaan dalam kasus ini. Lebih lanjut, Wali, Kota Muhammad Farhan, juga harus diperiksa apabila bukti-bukti menunjukkan keterkaitannya. Tidak boleh ada ruang impunitas bagi pejabat tinggi.

 

5. Penundaan pemanggilan hanya akan memperdalam kecurigaan publik.

 

Kota Bandung membutuhkan kejelasan hukum, bukan keraguan yang dibiarkan berlarut-larut. Penundaan hanya memperbesar krisis kepercayaan masyarakat.

 

Tak cukup sampai di situ, SEMMI Kota Bandung juga mendesak, agar Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk:

1. Segera menetapkan jadwal pemanggilan Sekda dan Wali Kota apabila relevansi penyidikan telah mengarah.

2. Menjalankan proses secara transparan, profesional, dan independen.

3. Mengumumkan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat Kota Bandung.