Republiktimes.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau (PBB) baru saja selesai mengesahkan resolusi yang mendukung penentuan Keanggotaan Palestina, dalam organisasi tersebut, pada Jumat (10/5) waktu Amerika Serikat (AS).
Diketahui, dalam pemungutan suara tersebut, menghasilkan, bahwa mayoritas negara mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB. Dengan dukungan dari 143 negara.
Dengan hanya 9 negara yang menolak, resolusi tersebut tentunya menambah dan memperkuat hak Palestina dalam organisasi. Selain itu, resolusi Majelis Umum ini juga turut mendorong Dewan Keamanan (DK) untuk mempertimbangkan kembali pengajuan menjadi anggota penuh PBB.
Adapun 9 negara yang menolak tersebut adalah AS, Israel, Argentina, Republik Ceko, Hungaria, Papua Nugini, Mikronesia, Nauru, dan Palau.
Sedangkan 25 negara yang abstain ialah Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lithuania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.
Di sisi lain, adanya resolusi tersebut tentu tak cuma mendorong DK PBB untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina. Melainkan juga memberikan hak dan keistimewaan baru bagi Palestina dalam badan tersebut.
“Dunia bersama Rakyat Palestina,” ujar Presiden Palestina, Mahmoud Abbas saat menyambut baik resolusi tersebut.
Seperti diketahui, saat ini Palestina berstatus sebagai negara pengamat dan bukan anggota PBB. Adapun keanggotaan penuh PBB telah lama diupayakan namun terjegal berbagai veto yang utamanya dilayangkan oleh AS.
Di mana untuk bisa menjadi negara anggota PBB, Palestina harus mendapat persetujuan dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB.