Yogyakarta, Republiktimes.com – Universitas Islam Indonesia (UII) baru-baru ini mengukuhkan Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI). Upacara pengukuhan tersebut berlangsung dengan khidmat di Gedung Auditorium Kahar Muzakir UII, disaksikan oleh para kerabat, akademisi, mahasiswa, serta tamu undangan (25/6/2024).
Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom telah menempuh perjalanan panjang dalam dunia akademik. Beliau dikenal sebagai seorang dosen yang berdedikasi tinggi dan aktif dalam berbagai penelitian. Selama bertahun-tahun, kontribusinya dalam pengembangan ilmu agama Islam telah membawa banyak perubahan signifikan, baik dalam lingkup universitas maupun masyarakat luas.
Sebagai seorang Guru Besar, Prof. Dr. Tamyiz berfokus pada pengajaran dan penelitian yang mendalam mengenai studi keislaman dan ilmu fikih. Beliau menekankan pentingnya integrasi antara ilmu pengetahuan modern dengan nilai-nilai Islam dalam kurikulum pendidikan. Selain itu, beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat, memberikan ceramah dan bimbingan kepada komunitas muslim di berbagai daerah.
Dalam pidato pengukuhannya, ia menjelaskan terkait ushul fiqh. Di mana ushul fiqh adalah ilmu yang sangat penting dalam menghasilkan hukum Islam yang responsif dan adaptable terhadap permasalahan kontemporer. Sebab ushul fiqh merupakan ilmu yang berisikan kumpulan metode-metode, dasar-dasar, pendekatan-pendekatan, dan teori-teori yang digunakan dalam memahami ajaran Islam.
Ilmu ini, kata Tamyiz, menjadi dasar dalam merumuskan hukum syariah oleh para ahli fiqh, baik dengan menggunakan metode bayani ataupun burhani dalam mengeluarkan hukum dari sumbernya. Hal inilah yang menjadikan ushul fiqh menempati posisi sentral dalam studi keislaman, sehingga sering kali disebut sebagai the queen of Islamic sciences.
Lebih lanjut Tamyiz menjelaskan perubahan-perubahan sosial yang dihadapi umat Islam pada zaman modern ini, telah mendatangkan sejumlah permasalahan yang serius berkaitan dengan hukum Islam dalam hal ini melahirkan fiqh kontemporer. Di era kontemporer, umat Islam dihadapkan dengan persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional.
Kasus-kasus kekinian, jelas Tamyiz, meliputi masalah ekonomi, pidana, medis, politik adalah realitas yang dihadapi umat Islam. Problem-problem ini membutuhkan solusi yang kreatif dan inovatif juga membutuhkan pemikiran yang logis dan metodologis.
Menurut Tamyiz, kebutuhan akan ushul fiqh dalam penyelesaian masalah kontemporer sangat diandalkan. Namun pembaharuan ushul fiqh tidak bisa berjalan mulus karena ada sebagian orang menolak pembaharuan ushul figh.
“Penolakan terhadap tajdid ushul fiqh, menurut penulis tidak tepat, karena bagaimanapun juga ilmu pengetahuan selalu berkembang. Ushul fiqh sebagai ilmu yang diciptakan beberapa abad silam membutuhkan perkembangan dan upgrade perangkat-perangkatnya,” ungkap Tamyiz yang juga saat ini menjabat Direktur Pondok Pesantren UII.
Tamyiz mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanannya. Beliau juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan UII khususnya di Fakultas Ilmu Agama Islam serta mengembangkan penelitian yang bermanfaat bagi umat.
Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi dan pencapaian Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom. Beliau berharap pengukuhan ini dapat memotivasi para dosen lainnya untuk terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.
Dengan pengukuhan ini, FIAI UII menambah lagi Guru Besarnya dan semakin menambah motivasi untuk semakin maju dan mampu melahirkan generasi penerus yang berkompeten dan berintegritas. Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh civitas akademika dalam mencapai prestasi dan pengabdian terbaik.[]