Republiktimes.com – Hakim Suhadi, adalah sosok Ketua Majelis Hakim Agung, yang memberikan keringanan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, melalui kasasi, Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), telah merubah vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup. Di mana Sambo merupakan terpidana pembunuhan berencana, kepada mantan ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Akibatnya, putusan tersebut pun mendapatkan sorotan tajam dan turut jadi bahan perbincangan publik. Bahkan, kini publik pun mencoba mencari tahu, siapa sebenarnya Hakim Suhadi.
Hakim Suhadi lahir di Sumbawa Besar, NTB, pada 19 September 1953 silam. Dan dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 9 November 2011, dengan jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, per 9 Oktober 2019.
Berdasarkan laporan dari LHKPN, Suhadi memiliki total harta kekayaan yang cukup fantastis, yakni senilai Rp 11,02 Miliar.
Di sisi lain, Hakim Suharto, yang turut menangani kasus pembunuhan berencana bersama Hakim Anggota Yohanes Priyana, justru digadang-gadang akan menggantikan Suhadi sebagai Hakim Agung Ketua Kamar Pidana. Lantas siapa Hakim Suharto?
Hakim Suharto merupakan Hakim Agung dari Kamar Pidana yang juga menjabat sebagai Juru Bicara MA. Hakim Suharto menggantikan Andi Samsan Nganro, yang memasuki masa purna tugas pada awal 2023.
Suharto merupakan Hakim Agung yang mulai memakai toga emas sejak 2021. Ia menjadi Hakim Agung setelah 4 kali ikut seleksi, di mana sebelumnya, Suharto menjabat Panitera Muda Pidana MA.
Ia dikenal publik saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, yang menjadi sorotan, dirinya turut menyetujui putusan keringanan hukuman terhadap Ferdy Sambo CS. Publik pun berfikir, apakah ada politik hukum di balik ini semua?
Perlu diketahui dalam kasus pembunuhan berencana ini, akhirnya Ferdy Sambo CS mendapatkan keringanan hukuman dengan rincian sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup
2. Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun penjara tinggal 10 tahun.
3. Kuat Ma’ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun penjara
4. Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun tinggal 8 tahun penjara