MK Kabulkan gugatan, Januariansyah Arfaizar: “ini langkah Kritis dalam memperjuangkan Hak Pekerja”

Republiktimes.com – Januariansyah Arfaizar, pengamat ekonomi tenaga kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Yogyakarta sekaligus Sekretaris PS2PM Yogyakarta, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. MK telah memutuskan bahwa sejumlah pasal dalam UU tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, memberikan harapan baru bagi tenaga kerja Indonesia.

Menurut Januariansyah, keputusan MK ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi tenaga kerja di Indonesia. “Putusan MK yang mengakomodasi sebagian dari tuntutan pekerja, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing, sistem pengupahan, dan perlindungan hubungan kerja, adalah langkah krusial,” ujarnya. Januariansyah menjelaskan bahwa perubahan frasa dan pemaknaan dalam sejumlah pasal memberikan kejelasan dan kekuatan hukum yang lebih baik bagi pekerja lokal.

Saat diwawancarai, Januariansyah menekankan dampak sosial dan ekonomi dari putusan ini. Ia mengungkapkan bahwa penghidupan layak yang ditetapkan dalam pasal-pasal terkait pengupahan kini lebih jelas dalam memaknai upah minimum sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar. “Dengan pemaknaan yang lebih terperinci, standar hidup pekerja dapat diukur dari aspek-aspek penting seperti kesehatan, pendidikan, dan rekreasi. Hal ini tidak hanya mendukung kesejahteraan mereka tetapi juga meningkatkan daya saing ekonomi negara,” jelasnya.

Januariansyah menyoroti keputusan MK yang menegaskan pengutamaan tenaga kerja Indonesia dalam peraturan tenaga kerja asing. Baginya, ini adalah sinyal positif bagi pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal. “MK menyatakan bahwa peran tenaga kerja asing perlu dibatasi hanya pada jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang artinya kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia harus lebih diutamakan. Ini sejalan dengan upaya mendorong kualitas tenaga kerja lokal agar bisa memenuhi kebutuhan industri tanpa harus bergantung pada tenaga asing.”

Namun, Januariansyah juga menekankan pentingnya pengawasan implementasi dari perubahan ini. “Keputusan sudah dibuat, tapi implementasi di lapangan adalah tantangan tersendiri,” ujarnya. Ia menambahkan, “Perlu ada upaya kolaboratif dari pemerintah, perusahaan, serta serikat pekerja agar perubahan ini benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh pihak terkait, terutama pekerja di tingkat menengah dan bawah.”

Januariansyah Arfaizar menutup wawancara dengan optimisme. “Saya berharap dengan adanya putusan ini, kita melihat arah yang lebih jelas untuk masa depan tenaga kerja Indonesia. Ini menjadi momentum untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dengan memperkuat kebijakan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita.”

Keputusan MK ini tidak hanya menjadi kemenangan simbolis bagi Partai Buruh yang mengajukan gugatan, tetapi juga membawa harapan baru bagi tenaga kerja di Indonesia yang selama ini menantikan kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka.

Share this post :

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest