Republiktimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan untuk menolak gugatan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diturunkan menjadi minimal 35 tahun.
Adapun gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan penolakan pun dibacakan langsung oleh Ketua MK, Hakim Anwar Usman, dalam sidang yang terbuka untuk umum.
“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Anwar, saat membacakan putusannya, pada Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, Hakim Anwar menyampaikan, bahwa dalam putusan tersebut, dari 9 hakim MK, hanya 2 hakim yang berbeda pendapat, atau dissenting opinion. Yakni Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
MK berpendapat, bahwa penentuan usia minimal Capres-Cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” tambah Hakim Saldi Isra.
Seperti diketahui, gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh beberapa para pemohon. Selain PSI, juga dilakukan oleh Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Gugatan tersebut dimaksudkan untuk menguji materiil Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 169 huruf Q, yang mengatur soal batas usia minimal Capres dan Cawapres berumur 40 tahun, diturunkan menjadi 35 tahun.