Republiktimes.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan, bahwa Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Dan untuk mempertanggungjawabkannya, MKMK pun memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie, saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).
Oleh sebab itu, MKMK pun memerintahkan agar Wakil Ketua MK bisa memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam.
Selain itu, Jimly menambahkan, bahwa seluruh Hakim MK terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Hakim MK secara sendiri dan bersama-sama harus punya tanggung jawab hukum dan moral agar informasi rahasia dalam RPH tidak bocor keluar,” imbuh Jimly.
Selain itu, MKMK juga menilai, bahwa para hakim tersebut telah mebiasakan praktik pelanggaran benturan kepentingan sebagai sesuatu yang wajar. Karenanya, MKMK turut menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif, kepada para hakim terlapor.
Meski demikian, MKMK mengakui, bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mengubah Putusan MK, terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres. Sebab, MKMK hanya memiliki kewenangan, untuk mengadili pelanggaran etik.
“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” tambah Wahiduddin Adams.
Seperti diketahui, 9 Hakim Konstitusi dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres. Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.