Republiktimes.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama dua pekan ke depan, yang resmi dimulai pada hari ini, Senin 10 Juni, hingga 23 Juli 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, bahwa tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2023 ini untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan juga kepatuhan masyarakat, dalam berlalu lintas.
“(Tujuannya) meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” ujar Latif, kepada wartawan, pada Minggu (9/7/2023).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 ini, Dirlantas menerjunkan sebanyak 2.938 personel gabungan, yang dikerahkan dan disebar di sejumlah titik.
Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya akan menertibkan pengendara yang tidak taat lalu lintas, dan akan dikenakan denda manual dalam pelaksanaannya.
Berikut 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak:
– Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
– Melawan arus
– Berkendara di bawah pengaruh alkohol
– Menggunakan HP saat mengemudi
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk
– Melebihi batas kecepatan
– Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
– Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
– Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
– Kendaraan tidak dilengkapi STNK
– Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
– Kendaraan yang memasang rotator atau sirene
– Menertibkan kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP