Republiktimes.com – Analis Ekonomi-Politik dari Lembaga Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, menyatakan bahwa kebijakan Thomas (Tom) Lembong, semasa ia menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) yang melakukan impor gula mentah, yang kemudian diolah di dalam negeri menjadi gula kristal putih (GKP) justru menguntungkan negara.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan penerapan pemberian nilai tambah yang dilakukan di dalam negeri, yang merupakan inti dari hilirisasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Impor gula kristal mentah jauh lebih murah ketimbang impor gula krisal putih karena ada nilai tambahnya. Oleh karena itu impor gula kristal mentah menghemat devisa. Secara praktis, proses mendapatkan nilai tambah di dalam negeri ini adalah proses hilirisasi karena kita impor barang mentah lalu kita produksi menjadi barang jadi,” kata Anthony, pada Minggu, (17/11/2024).
Anthony mengatakan, bahwa logika impor gula kristal mentah sebagai kerugian negara adalah salah dan tidak berdasar. Ia justru menilai, bahwa impor gula kristal mentah jauh lebih menguntungkan ketimbang mengimpor gula kristal putih, terutama apabila kita berbicara nilai tambah dan devisa.
Sebab, impor gula kristal putih jelas membuang potensi penambahan nilai dari barang mentah menadi barang jadi terbuang. Dan selain itu juga, impor gula putih membuang devisa ke negara lain.
“Analogi impor gula mentah sebagai kerugian negara ini salah, bahwa impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih jauh lebih menguntungkan dan lebih bermanfaat bagi negara daripada kita impor secara langsung.”
“Bahwa di sini ada nilai tambah, nilai tambahnya proses menjadi gula kristal putih di dalam domestik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kalau langsung impor gula kristal putih maka nilai tambah (value added) dimilki oleh luar negeri.”
Lebih jauh, Anthony mengungkapkan, bahwa apabila margin impor gula mentah dikatakan kerugian negara maka begitu pula dengan impor gula putih sebagai bahan jadi yang lebih mahal. Kerugian negara yang dimaksud adalah karena potensi keuntungan dari pemberian nilai tambah di dalam negeri hilang sia-sia, dan pihak yang mengkonversi di luar negeri memperoleh keuntungan.
“Jika margin perusahaan pengimpor gula mentah ini dianggap kerugian negara, maka impor gula kristal putih secara langsung juga harusnya dianggap kerugian negara karena menguntungkan si perusahaan gula yang mengkonversi di luar negeri. Potensi keuntungan dari pemberian nilai tambah dari barang mentah ke barang jadi di dalam negeri hilang,” pungkas Antony.